Bahaya Keserakahan di Tengah Pembagian Warisan: Kajian Hukum Waris Perdata Dalam Perspektif Pandangan Buddhis Tentang Lobha

Home » Artikel » Bahaya Keserakahan di Tengah Pembagian Warisan: Kajian Hukum Waris Perdata Dalam Perspektif Pandangan Buddhis Tentang Lobha

Dilihat

Dilihat : 7 Kali

Pengunjung

  • 4
  • 107
  • 571
  • 278,634
Pic 5 Kajian Hukum

Oleh: Suminah, Leony Ciputri, Kimberly Ciputri

leciputri@gmail.com, leciputri1005@gmail.com, kimberlyciputrix@gmail.com

 

Warisan dikeluarga merupakan harta yang diturunkan dari pewaris (orang tua) yang sudah meninggal dan diturunkan kepada ahli waris yang sah sesuai pembagian yang digolongkan dalam Hukum Perdata. Maka secara hukum perdata yang membahas tentang waris, harus ada unsur ahli waris yang sudah meninggal, pewaris (anak kandung yang sah) dan harta yang diwariskan.

Namun yang terjadi di masyarakat, aturan yang ada di hukum perdata tentang waris, sering kali tidak terpenuhi, ini semua terjadi karena adanya berbagai kepentingan perorangan, baik itu kebutuhan, keuangan, maupun adanya hawa nafsu keserakahan akan harta yang dimiliki oleh pewaris, walaupun pewaris belum meninggal. Jelas secara hukum perdata ini menyalahi dan tidak memenuhi syarat waris secara hukum. Masyarakat pun memang belum paham akan adanya aturan yang mengatur tentang waris tersebut. Secara hukum, jika apa yang sudah digariskan dalam aturan, dilanggar oleh masyarakat, maka ini merupakan suatu perbuatan melawan hukum, dan hukum memiliki sanksi yang mengikat, karena hukum secara tegas telah menetapkan aturan yang telah dibuat dalam undang-undang.

Jika dikaitkan dengan ajaran agama Buddha yang terdapat dalam sifat-sifat Mara, maka jika seseorang memperebutkan masalah warisan, apalagi pewaris yang dalam hal ini adalah orangtua masih hidup, jelas ini sangat berkaitan dengan salah satu sifat Mara yaitu Lobha, dimana seseorang yang penuh keserakahan, akan merebut warisan seperti yang ia kehendaki untuk memenuhi kebutuhannya baik itu karena sifatnya yang boros maupun karena hal-hal yang telah melanggar Pancasila Buddhis sehinga ia terjerat hutang, yang membuat gelap mata menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang.

Di Indonesia pengaturan hukum waris Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku Kedua tentang Benda. Pengaturan berlaku untuk masyarakat non-Muslim yaitu dari Pasal 830-1130, sedangkan masyarakat Muslim diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan sesuai dengan Al Qur’an dan Hadits. Pewarisan sesuai Pasal 830 KUHPerdata akan terjadi jika pewaris yang sah telah meninggal dunia, harta warisan sesuai Pasal 1100 KUHPerdata merupakan kekayaan (aktiva) milik pewaris setelah dikurangi utang atau beban (pasiva) dari pewaris. Jadi jangan hanya memikirkan harta warisan, namun pikirkan juga utang yang ditinggalkan oleh pewaris yang harus dibayar. Sehingga secara perdata, bisa saja harta warisan yang ditinggalkan tidak bersisa karena adanya utang yang harus dibayar.

Pada hukum waris perdata, mewaris bisa dari pihak ibu dan bapak atau bilateral dan tidak adanya perbedaan bagian untuk anak laki-laki atau perempuan, dan jika pada pembagian waris terjadi sengketa maka akan diselesaikan di Pengadilan Negeri (sedangkan bagi Muslim, sengketa waris diselesaikan di Pengadilan Agama). Pemetaan hukum waris dalam undang-undang bertujuan untuk mencegah adanya konflik dalam keluarga saat terjadinya pembagian harta warisan, sehingga harus dipahami hak dan kewajiban serta kedudukan setiap pihak agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diabaikan. Jika ada harta warisan yang akan dibagi, maka pembagian harta warisan harus transparan, terbuka dan saling menghormati, jangan hanya berorientasi pada pembagian harta semata, namun harus berdasarkan keadilan, keharmonisan dan perdamaian dalam keluarga

Dijelaskan dalam Pasal 832 KUHPerdata, ditetapkan bahwa yang menjadi ahli waris yang sah adalah empat golongan utama berdasarkan adanya hubungan darah dan perkawinan, seperti: Golongan I; suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak sah beserta keturunannya; Golongan II: Orang tua (ayah/ibu) dan saudara kandung pewaris; Golongan III: Kakek, nenek, dan leluhur dalam garis lurus ke atas; dan Golongan IV: Saudara dalam garis kesamping seperti paman, bibi, dan sepupu sampai derejat keenam.

Warisan harta dalam agama Buddha dihubungkan dengan keserakahan atau kemelekatan duniawi pada harta (lobha), jika dalam pembagian warisan tidak disikapi dengan bijaksana. Dalam pembagian warisan, jika pembagian yang dilakukan tidak adil maka akan timbul ketidakpuasan karena adanya kemelekatan pada harta warisan. Sering terjadi penuntutan hingga ke pengadilan karena pembagian warisan yang dinilai tidak rata, yang akan berakhir dengan hilangnya pengendalian diri bahkan bisa berujung kekerasan fisik (saling membunuh) dan berakhir dengan perpecahan keluarga dan permusuhan.

Sebagai umat Buddha, harusnya kita memahami, sesuai ajaran Buddha, harta warisan itu sifatnya tidak kekal (anicca), sehingga sifatnya hanyalah sementara saja. Jika kita melekat pada harta warisan secara berlebihan berarti kita tidak memahami hukum anicca yang akan menjadi sumber penderitaan karena keinginan kita memiliki harta yang berlebihan dan keserakahan (lobha) kita karena terlalu melekat pada harta warisan, sehingga menimbulkan adanya pertengkaran diantara keluarga.

Harus dipahami tiga akar kejahatan agar dalam pembagian warisan dapat dihindari adanya pertikaian, yaitu: Lobha (keserakahan): dimana keinginan untuk menguasai seluruh harta warisan demi kepentingan pribadi; Dosa (kebencian): jika pembagian tidak sesuai harapan akan menyebabkan munculnya amarah pada keluarga; dan Moha (kebodohan): dengan tidak memahami adanya hukum sebab akibat (karma), karena menganggap harta bisa membawa kebahagiaan sejati, padahal sebaliknya menimbulkan penderitaan batin.

Sikapi pembagian warisan berdasarkan ajaran Dhamma dengan berpikir secara bijaksana yaitu menerima haknya sesuai porsinya bahkan merelakan jika ada ketidakcocokan pembagian demi keharmonisan, dan kembali sadari bahwa ini adalah karmanya sendiri; berusahalah dermawan (caga) dengan melepaskan sifat kikir, pandanglah warisan yang diberikan merupakan sebuah materi yang dititipkan, jangan melekat; dan selalu berusaha untuk mengendalikan diri agar batin menjadi tenang, hal ini lebih penting daripada harta duniawi yang sifatnya tidak kekal (anicca). Jangan sampai pembagian harta warisan membuatakan mata hati kita yang didasari oleh perbuatan tidak baik yang berakar pada keserakahan (lobha), kebencian (dosa) dan kebodohan (moha). Senantiasa tanamkan dalam hati kita dalam pembagian harta warisan, bahwa ini hanyalah anicca (tidak kekal), dukkha (penderitaan), anatha (bukan inti), sehingga bukan fenomena yang anda identifikasi sebagai milik anda, karena itu akan muncul dan lenyap begitu saja dengan sendirinya. Patut kita renungkan jika pembagian harta warisan dinilai tidak adil, tanamkan dalam diri kita bahwa ini adalah buah karma buruk kita yang harus dipetik saat ini.

Keserakahan merupakan sumber penderitaan yang oleh Buddha dikatakan dalam Sutta Pittaka, lobha merupakan perangkap Mara (setan) yang menggoda murid-murid Sang Buddha yang hendak mencapai Nibbana dengan mengiming-imingi sesuatu yang harapannya bisa memunculkan keserakahan. Jangan sampai hati kita terjebak oleh keserakahan harta warisan yang sifatnya sementara, ini hanya nafsu untuk menikmati objek harta warisan yang menyenangkan sementara. Karena memiliki harta dari warisan orang akan terobsesi untuk memiliki benda-benda yang tidak diperlukan, ini merupakan wujud dari lobha atau keserakahan.

Jika disikapi dengan bijak maka pembagian harta warisan sesuai KUHPerdata harus transparan, terbuka dan saling menghormati, jangan hanya berorientasi pada pembagian harta semata, namun harus berdasarkan keadilan, keharmonisan dan perdamaian dalam keluarga. Pada dasarnya warisan harta dalam agama Buddha akan berkaitan dengan keserakahan atau kemelekatan duniawi pada harta (lobha), jika dalam pembagian harta warisan dalam keluarga tidak disikapi dengan bijaksana.

Sikapi pembagian warisan berdasarkan ajaran Dhamma, selalu berusaha dalam pembagian harta warisan dengan berpikir secara bijaksana yaitu menerima haknya sesuai porsinya bahkan merelakan jika ada ketidakcocokan pembagian demi keharmonisan, dan sadari bahwa ini adalah karmanya sendiri; berusahalah dermawan (caga) dengan melepaskan sifat kikir, pandanglah warisan yang diberikan merupakan sebuah materi yang dititipkan, jangan melekat; dan selalu berusaha untuk mengendalikan diri agar batin menjadi tenang

 

BAGI PARA PEMBACA YANG MAU MEMBANTU OPERASIONAL SETANGKAIDUPA.COM BISA MELALUI REK. BANK BRI KCP CIPULIR RADIO DALAM 086801018179534 AN. MAJAPUTERA KARNIAWAN atau DENGAN SCAN QRIS BERIKUT INI:

MOHON MENGIRIMKAN KONFIRMASI DANA KE WHATSAPP NOMOR 089678975279 (MAJA).

 

DAFTAR PUSTAKA

Ashin Keminda. (2026). Buddhavamsa (Garis Silsilah Para Buddha). Yayasan dhammavihari.

Pasili, et al., (2026). Berdamai dengan Warisan: Solusi Hukum dan Keluarga untuk Mencegah Konflik Waris yang Berkepanjangan. AE Media Grafika.

Muyazin Arifin. Hukum Waris Perdata. LPPM Institut Agama Islam Ibrahimy Genteng Banyuwangi.

Sri Jaya Lesmana. (2025). Hukum Keluarga dan Waris. Berkah Aksara Cipta Karya.

Yulia Mirwati dan Yontri Faisal. (2023). Hukum Waris Ab Intestato di Indonesia. Rajawali Pers.

Gambar: https://img.okezone.com/content/2015/08/29/525/1204470/ibu-tiga-anak-kandung-ribut-karena-harta-warisan-AL5YPCEDqd.jpg. Diakses 31 Ags 26

error: Content is protected !!
Butuh bantuan?