Beragama dan Bernegara dalam Bingkai Hukum Kesunyataan dan Negara Hukum

Home » Artikel » Beragama dan Bernegara dalam Bingkai Hukum Kesunyataan dan Negara Hukum

Dilihat

Dilihat : 9 Kali

Pengunjung

  • 1
  • 28
  • 65
  • 15,393
IMG-20211119-WA0011

Oleh: Jo Priastana

Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan,

kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman

(Blaise Pascal)

 

Alam semesta dan kehidupan manusia berjalan dengan tertib dan teratur didukung oleh adanya suatu tatanan. Tatanan tersebut berupa tata tertib kosmis, sistem norma atau sistem hukum. Dalam alam semesta terdapat hukum tertib alam semesta atau hukum kosmis, dan dalam kehidupan masyarakat terdapat norma-norma yang mengaturnya. Norma-norma yang berlaku dalam kehidupan manusia, misalnya: norma moral atau norma kesusilaan, norma hukum, dan norma sopan santun.

Norma moral atau kesusilaan bisa bersumber dari agama, seperti misalnya sīla (moralitas) dalam agama Buddha. Norma sopan santun adalah norma yang berlaku dalam suatu masyarakat misalnya adat istiadat. Norma hukum adalah norma yang dibuat oleh masyarakat berdasarkan kesepakatan untuk memenuhi rasa keadilan dan ketertiban masyarakat.

Kehidupan beragama seorang Buddhis tidak berdasarkan atau tergantung kepada suatu tokoh atau orang tertentu, melainkan kepada Dharma yang berisikan hukum kesunyataan. Begitu pula dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara hukum mengatur kehidupan setiap warganya, termasuk umat Buddha.

 

Bernegara Berdasar Hukum

Menjelang pada masa-masa akhir kehidupannya sebagaimana yang terungkap di dalam Maha Parinibbana Sutta, Buddha menekankan agar siswa-siswanya tidak tergantung pada-Nya. Dihadapan para siswa-siswanya, Sang Buddha menekankan agar hendaknya menjadikan Dhamma yang berisikan Hukum Kesunyataan  dan Vinaya yang berisikan peraturan kemoralan (sīla) sebagai pedoman dalam kehidupan.

Kehidupan keagamaan umat Buddha yang berpedoman pada hukum kesunyataan yang merupakan hukum kehidupan ini tampaknya sejalan dengan kehidupan masyarakat yang berbangsa dan bernegara. Kehidupan masyarakat, bernegara dan berbangsa dewasa ini berdasarkan pada konstitusi negara, hukum dan undang-undang yang berlaku.

Peran seorang tokoh pemimpin yang berkuasa dan memiliki kualitas moral dan mampu mencerminkan keadilan dan kebenaran, sebagaimana yang masih dianut oleh masyarakat tradisional atau negara pra-modern meski penting dan didambakan namun sudah tidak sepenuhnya dipertaruhkan. Konstitusi, hukum dan undang-undang telah menggantikannya.

 Kini negara berdasarkan konstitusi, hukum dan undang-undang dan menjadi lebih efektif dalam menciptakan ketertiban masyarakat, terutama kehidupan negara modern dewasa ini yang berlandaskan pada hukum. Bahkan filsuf Plato (427-347 SM) yang semula memiliki pendapat bahwa sebaiknya negara diperintah oleh seorang tokoh bijaksana seperti filsuf pada akhirnya harus mengakui pula bahwa hukum tertulis akan lebih menjamin penyelenggaraan kehidupan masyarakat yang tertib dan adil.

Dalam buku The Republic, Plato mengungkapkan mengenai suatu negara yang sebaiknya dipimpin oleh para hakim kaum bijaksana, seperti para filsuf, orang-orang yang cerdik cendekiawan yang bebas dan tidak terikat oleh hukum. Tetapi pada menjelang akhir hidupnya, Plato mengakui bahwa tidak mudah untuk menemukan orang dengan kualitas yang demikian itu dan oleh karenanya ia mengusulkan dibentuknya “negara hukum”.

Menurut Plato, negara hukum adalah alternatif paling baik bagi pemerintahan oleh manusia. Pikiran-pikirannya itu dituangkan dalam karyanya The Laws, yang tidak lagi menerima konsep negara yang diperintah oleh kekuasaan serta orang-orang bebas sekalipun kaum bijaksana, para filsuf dan cendekiawan, melainkan sebaiknya oleh keadilan yang harus dijalankan atas dasar norma-norma hukum tertulis. Para penguasa harus menjadi hamba hukum yang tidak membeda-bedakan orang.

Ide-ide Plato ini sangat mengesankan muridnya Aristoteles (384-322 SM). Ia kemudian mengembangkan ide-ide gurunya tersebut, yang akhirnya berkembang menjadi negara yang berprinsip pada hukum, negara hukum.

 

Beragama Buddha berdasar Hukum Kesunyataan

Menjelang akhir hidupnya, Sang Buddha tidak mewariskan kepemimpinannya kepada seorang tokoh atau muridnya. Mirip Plato, Sang Buddha pun berpesan, agar murid-muridnya tidak tergantung kepada seseorang pemimpin melainkan lebih baik berpegang pada Dharma yang berisikan hukum kesunyataan.

Kesunyataan berasal dari kata “Sunnata” atau Sunyata, yang artinya “kosong”. Kosong dari batasan-batasan atau kosong dari definisi; tidak dapat dibentangkan dengan kata-kata. Hukum kesunyataan berlaku universal, tidak tergantung pada tempat, waktu dan sasaran atau keadaan.

Macam-macam Hukum Kesunyataan itu misalnya: Empat Kesunyataan Mulia, Tilakkhana, Hukum Karma dan Tumimbal Lahir, Paticca Samuppada dan lain-lain, maupun sila sebagai norma moral yang menjadi pedoman normatif perilaku umat Buddha.

Secara historis,  hukum kesunyataan ini terwujud dalam teks kitab suci yang bernama Tri Pitaka, tiga keranjang yang berisikan Sutta Pitaka, Vinaya Pitaka dan Abhidhamma Pitaka. Kitab suci yang berisikan Hukum Kesunyataan ini menjadi rujukan dan pedoman umat Buddha dalam menjalani kehidupan dan mengarungi samsaranya.

Dalam memahami Hukum Kesunyataan itu, dibedakan adanya dua macam hukum kesunyataan, yaitu Kesunyataan Yang Tidak Mutlak (Samutti Sacca/Samvrti Satya) dan Paramattha Sacca/Paramartha Satya atau Kesunyataan Yang Mutlak.

Hukum Kesunyataan berlaku di alam semesta dan menjelaskan tentang realitas yang mutlak (asankhata dhamma) dan realitas yang bersyarat (sankhata dhamma).

Dalam Buddhadharma, alam semesta ini berjalan sesuai dengan hukum tata tertib, yakni hukum tata tertib kosmis (niyama). Perbuatan manusia yang sangat menentukan bagi keteraturan dan ketertiban masyarakat juga termasuk dalam tata tertib kosmis, yaitu hukum karma yang berkenaan dengan keteraturan tingkah laku atau perbuatan manusia.

 

 Norma Moral Buddhis dan Norma Hukum

            Hukum positif dibuat oleh sekelompok orang dan berlaku bagi orang yang hidup di dalam suatu masyarakat dan waktu tertentu, sedangkan hukum tertib kosmis adalah hukum kesunyataan yang diketemukan oleh Sang Buddha dan berlaku secara universal mengatasi ruang dan waktu.

Filsuf Thomas Aquinas (1225-1274) menyebut beberapa jenis hukum: hukum abadi (kebijakan Sang Pencipta), hukum kodrat (bersandar pada moral, sesuai martabat), dan hukum manusia (hukum positif penerapan dari prinsip-prisip hukum kodrati). Hukum positif adalah pernyataan konkret yang rinci tentang hukum kodrat yang diberikan kepada manusia melalui kodrat rasionalnya. Hukum kodrat berlaku untuk semua orang, untuk mencari kebaikan dan menghindari keburukan.

Perbuatan baik dan buruk manusia yang diatur oleh hukum karma juga mempengaruhi kehidupan masyarakat yakni berkenaan dengan ketertiban, keteraturan maupun kesejahteraan. Karenanya terdapat hubungan antara hukum karma yang mengatur sebab-akibat perbuatan dan norma hukum positif yang berlaku di masyarakat, masing-masing bertujuan menciptakan ketertiban, keteraturan, kesejahteraan  masyarakat dan kebahagiaan hidup manusia.

Begitu pula dengan moralitas yang merupakan norma moral yang harus meresapi hukum positif. Dalam Buddhadharma, norma moral seperti yang tercermin dalam Pancasila Buddha merupakan pedoman tingkah laku umat Buddha. Norma moral mengatur tata-tertib karma manusia seperti sangsi dan pahala atas perbuatan yang dilakukannya hendaknya meresapi norma hukum positif yang mengatur sangsi atas kejahatan seperti yang diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana.

Sila sebagai norma moral sangat berhubungan dengan hukum positif yang berlaku di masyarakat. Pelaggaran sila seperti melakukan: pembunuhan, pencurian, asusila, dusta, dan yang berkenaan dengan makan minum yang melemahkan kesadaran juga turut diatur dalam hukum positif.

Hukum positif adalah hukum yang berlaku pada suatu tempat tertentu dan pada waktu tertentu. Istilah ini sering dipakai untuk membedakannya dengan hukum alam, yaitu prinsip-prinsip hukum yang (ingin) diberlakukan secara universal, seperti hukum kesunyataan dalam Buddhadharma. Hukum positif kadang-kadang disebut juga sebagai Ius Constitutum (yang berlaku di suatu negara).

Terdapat hubungan antara hukum positif yang berlaku di masyarakat dan hukum kesunyataan, seperti misalnya hukum karma yang merupakan bagian dari hukum kesunyataan tertib kosmis yang mengatur tata tertib perilaku manusia, meski tetap dapat dibedakan.

Kekuatan hukum positif dalam hidup bermasyarakat tidak bertentangan dengan norma-norma moral dasar, dan akan jauh lebih nyata dan efektif. Sedangkan hukum kesunyataan seperti misalnya hukum karma yang mengatur sebab-akibat perilaku baik buruk atau moralitas manusia tinggal dalam pribadi orang yang meyakini dan melaksanakannya.

Hukum kesunyataan memberikan penjelasan dan aturan sedalam-dalamnya hingga wilayah pribadi manusia, seperti mengenai spiritualitas manusia. Hukum positif diberlakukan dan diberdayakan untuk memungkinkan terjadinya tertib sosial, namun tetap menjaga dan menjamin kemerdekaan setiap pribadi.

Untuk itu kemerdekaan pribadi seperti kebebasan beragama mendapat jaminan dari hukum positif. Sedangkan pribadi-pribadi yang berkesadaran tinggi dan yang hidupnya selaras dengan hukum kesunyataan akan dengan sendirinya pula mendukung hukum positif dan menciptakan tertib sosial.

 

Negara Hukum Berdasar Pancasila

Masyarakat modern membentuk negaranya berdasarkan hukum (Rech-Staat) dan dengan begitu mencegah tumbuhnya negara yang hanya berdasarkan pada penggunaan kekerasan atau kekuatan semata (Mach-Staat).  Indonesia adalah Negara Hukum atau menganut “Rule of Law”. 

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945 pun didirikan berdasarkan hukum, yakni UUD 1945, sebagai landasan konstitusional. Pasal 3 UUD’45 menyatakan bahwa Negara RI berdasarkan Hukum dan bukan kekuasaan semata.

Negara Republik Indonesia berdasar pada konstitusi Negara UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Konsitusi Negara UUD 1945, berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Dalam Pembukaan UUD 1945, terdapat filsafat negara, yaitu Pancasila yang juga mengandung visi dan misi negara.

Maka pasal-pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945 pun harus mengacu pada nilai-nilai Pancasila. UUD’45 (kini dengan perubahannya) merupakan dasar dari segala hukum meskipun UUD’45 ini hanya mengatur hal-hal pokok saja. Karena itu diperlukan perundang-undangan dibawahnya yang menjabarkan dan melaksanakannya dan diberlakukan dalam kehidupan masyarakat.

Dalam bahasa sehari-hari, hukum adalah peraturan-peraturan atau ketentuan perundang-undangan. Dalam pengertian yang lebih komplet, hukum diartikan sebagai himpunan norma atau kaidah-kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan bertujuan untuk menertibkan masyarakat yang pelaksanaannya dapat bersifat memaksa. Contohnya, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum perdata, hukum pidana, hukum adat, hukum antar golongan, hukum laut, hukum adat, hukum keluarga, hukum dagang, dan sebagainya. (Raharjo, Satjipto., dkk., 2001). 

Hukum Tata Negara mengatur susunan lembaga-lembaga negara serta hubungan antara yang satu dengan yang lain. Di Indonesia dikenal lembaga-lembaga tinggi negara dan diantara yang tinggi ada yang tertinggi, yaitu MPR. Contoh lembaga-lembaga tinggi negara adalah DPR yang menghasilkan undang-undang, Dewan Pertimbangan Agung, BPK, Lembaga Kepresidenan, dan sebagainya.

Hukum Administrasi Negara, mengatur bagaimana negara atau alat perlengkapan negara hendaknya bertingkah laku dalam menjalankan tugasnya. Hukum ini melengkapi Hukum Tata Negara yang mengatur bagaimana keadaan organisasi yang disebut negara dan tugas-tugasnya.

Sedangkan Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu (anggota masyarakat, warga negara) dengan negara. Di dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) terdapat berbagai pasal atau ketentuan mengenai ancaman hukuman terhadap kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan. 

Hukum Perdata yaitu keseluruhan aturan hukum yang mengatur tingkah laku orang-orang terhadap orang lainnya di dalam negara, tingkah laku antara warga masyarakat dalam hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.

Hukum Keluarga memuat rangkaian peraturan-peraturan hukum yang timbul dari pergaulan hidup kekeluargaan. Yang termasuk pada hukum kekeluargaan, misalnya: kekuasaan orang tua, perwalian, hukum perkawinan, hukum harta perkawinan dan hukum waris, maupun hukum perceraian.

Dalam bingkai Negara hukum dan dasar falsafah Negara (Pancasila), segenap aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa ada bernegara seperti misalnya aktivitas ekonomi dan politik harus berparadigma Pancasila. Dalam semangat dan jiwa Pancasila, maka aktivitas politik dan ekonomi dimaksudkan untuk mengatur kekuasaan demi terwujudnya kesejahteraan dan keadilan. 

Kekuasaan, misalnya yang berkenaan dengan aktivitas politik adalah alat (as a tool), sementara kesejahteraan warga (nation) yang berkenaan dengan aktivitas ekonomi merupakan fokus perhatian dari aktivitas politik. Kekuasaan – yang menurut Lord Acton cenderung korup – perlu dikendalikan berdasarkan hukum agar dipergunakan secara proporsional dan berbuah kesejahteraan dan keadilan sesuai tuntutan sila ke lima Pancasila: Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai filsafat negara adalah sebuah sistem pemikiran yang menjadi dasar bagi tujuan didirikannya Negara. Pancasila sebagai landasan idiil Negara Indonesia termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, dan menjadi dasar pemikiran dalam pembentukan Negara serta memberikan pedoman sebagai etika politik tata aturan perundangan dan kebijakan yang diambil pemerintah untuk mencapai tujuan negara.

Sebagaimana aktivitas politik dan ekonomi yang diatur oleh hukum, begitu pula dengan   berbagai hukum positif lainnya yang mengatur kehidupan masyarakat, harus berdasar pada UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila. Sebagai negara hukum, nilai Pancasila yang berisikan nilai agama, kemanusiaan, kebangsaan, kedaulatan rakyat dan keadilan yang tercermin pada batang tubuh UUD 1945 harus meresap ke berbagai undang-undang dan hukum.

 

Hukum dan Keadilan

Hukum juga harus mencerminkan keadilan. Salah satu contoh konsep keadilan adalah konsep yang memperhatikan asas kesamaan dan asas ketidaksamaan seperti yang dikemukakan oleh Aristoteles. Justisia Komutativa mencerminakan asas kesamaan, dan Justisia Distributiva didasarkan pada asas ketidaksamaan dari orang yang satu dibandingkan dengan orang yang lainnya.

Keadilan hukum ini mencerminkan jalan tengah Buddha yang memandang manusia tidak secara ekstrim, berat sebelah, namun sungguh mencerminkan keseimbangan secara menyeluruh. Hukum Kesunyaan Buddha, seperti hukum karma juga memperlihatkan kedua segi keadilan tersebut, baik keadilan komutatif maupun keadilan distributif.

Keadilan komutatif yang mencerminkan persamaan itu, terlihat dalam penegasan Buddha bahwa manusia memiliki kesempatan yang sama dalam kehidupannya sekarang ini untuk menyelami Dharma dan meraih cita-citanya yang tertinggi. Begitu pula keadilan distributif terlihat jelas dalam kerja hukum karma yang adil bahwa akibat atau hasil suatu keadaan itu adalah sesuai dengan sebab atau kualitas perbuatan masing-masing orang.

Keadilan merupakan cermin kaidah emas atau Golden Rule yang didengungkan banyak agama: “that we shall do not do any injustice to others in the way that we do not want others do the same injustice unto us”. Kaidah emas ini akan memungkinkan terwujudnya masyarakat yang   saling menghormati, mengatasi kesenjangan yang ada, damai dan bahagia bila sungguh menjadi kenyataan.

Kaidah emas atau kaidah kencana ini adalah juga cerminan dari keadilan atau justice yang dalam Buddhism dimaknai sebagai impartiality atau kesetaraan. The Buddhist Dictionary defines the Pali term ‘yutti; as impartiality. Kata “yutti” juga dapat bermakna sebagai ‘a man of virtue, dan digabungkan dengan kata “dhamma” sebagai ‘yuttidhamma” yang berarti ‘a virtue of impartiality” (Buddhadatta, 1995).

Adil itu bisa diibaratkan dengan sebuah timbangan atau alat pengukur yang tidak boleh berat sebelah, dan dengan timbulnya adil maka akan timbul kebijaksanaan. Jalan Tengah Buddha yang didasari oleh Sila (moralitas), dikembangkan melalui Samadhi (keseimbangan batin dalam upekkha) pada akhirnya akan menimbulkan pandangan terang atau kebijaksanaan (Prajna).

Melalui pencapaian Prajna dari hasil batin yang seimbang (upekkha) inilah yang terpandang terang, jernih dan jelas keadilan dan ketertiban alam semesta melalui hukum kesunyataan. Fiat Justitia Ruat Caelum: Keadilan harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh (Lucius Calpurnius Piso Caesoninus)

***

 

(Sumber: Jo Priastana, “Buddhadharma Kontekstual: Pancasila dan Kebangsaan,” Jakarta: Yasodhara Puteri, 2018: Bab 12. Hal. 151-164).

Butuh bantuan?