Oleh: Jo Priastana
“Mata ganti mata, maka kita semua akan buta.”
(Dalai Lama)
Sampai sejauh ini tatanan hukum formal Indonesia masih memberlakukan hukuman mati, dan keberatan terhadapnya juga mengemuka. Keberatan paling mendasar sehubungan dengan hukuman mati ini terungkap dalam konstitusi yakni dijaminnya hak hidup setiap manusia.
Hukuman mati juga menyangkut masalah keadilan. Karena, penghapusan hukuman mati akan juga menimbulkan gugatan dan pertanyaan dari mereka yang menjadi korban. Bagaimana dengan hak hidup orang yang menjadi korban pelaku?
Lantas, apakah karena tuntutan keadilan korban ini, maka alasan hukuman mati yang diberlakukan ini dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan efek jera sekaligus penegakan hukum? Dengan kata lain, hukuman mati berfungsi untuk mengurangi kejahatan. Tetapi, alasan ini pun masih diragukan kebenarannya.
Menimbang Hukuman Mati
Fakta menunjukkan bahwa fungsi hukuman mati macam ini tidak terbukti. Kendati sudah ada begitu banyak instrumen hukum yang memuat pasal hukuman mati, tingkat kriminalitas tetap tinggi.
Untuk itu, memang ada relevansinya menggugat masalah hukuman mati, selain karena menyangkut masalah efektivitasnya, terlebih lagi adalah berkenaan dengan hak dasar hidup manusia yang harus dijamin konstitusi dan juga dimuliakan oleh ajaran agama.
Dunia berkembang dan peradaban manusia semakin maju. Dunia pun telah memiliki Hari Anti Hukuman Mati Sedunia yang diperingati setiap tanggal 10 Oktober, sejak tahun 2003. Hukuman mati dipandang melanggar hak asasi manusia dan hak hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan hukum yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Hak itu dilindungi di bawah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diadopsi oleh PBB pada 1948.
Agama sebagai penjaga kehidupan dan moralitas manusia perlu berperan serta dalam menyuntikkan spiritualitasnya, sebagai norma moral dasar yang perlu menjiwai norma hukum yang diberlakukan negara. Dan dengan begitu sebuah sistem kehidupan publik yang beradab atau etos peradaban publik akan muncul dan berkembang.
Agama sendiri tidak akan mengambil sebuah kebijakan formal untuk membenarkan atau mempersalahkan hukuman mati yang diberlakukan suatu negara. Namun begitu, agama bisa memberikan pendapat, pandangan atau arahan berkenaan dengan hukuman mati.
Hukuman mati berlawanan dengan budaya kehidupan. Bukankah hakikat agama, seperti agama Buddha adalah jalan yang menghantar perjuangan manusia menemukan pembebasannya yang mensyaratkan tumbuhnya budaya kehidupan yang berlawanan dengan budaya kematian. Memang dalam diri manusia terdapat eros atau bhava-tanha yang mencerminkan naluri kehidupan, dan yang berlawanan dengan thanatos yang mencerminkan naluri kematian atau vibhava-tanha.
Budaya Kehidupan
Buddhadharma merupakan agama yang membela kehidupan. Kisah Sang Buddha membela kehidupan banyak bertebaran di sepanjang sejarah kehidupannya, bahkan kelahiran-kelahirannya sebelumnya dalam cerita Jataka yang merupakan episode perjuangan seorang calon Buddha dalam memperjuangkan kehidupan.
Kisah memperjuangkan kehidupan ini juga tercermin di dalam berbagai kesempatan kehidupan Sang Buddha, dimana Sang Buddha mencegah raja-raja untuk berperang dan mengadakan penaklukan. Sang Buddha menganjurkan agar melakukan jalan damai dengan bermusyawarah ketimbang mengadakan peperangan yang mendatangkan korban.
Ada juga Angulimala Sutta yang mengisahkan Sang Buddha menaklukkan Angulimala, sang pembunuh serial yang telah dikejar oleh 500 prajurit raja Pasenadi. Kisah yang sungguh menggugah dan membersitkan bahwa hati nurani itu memang tetap mengandung nyala di dalam kelatenannya.
Dalam sejarah, terdapat Raja Asoka, seorang Raja sesudah jaman Sang Buddha yang telah tobat dari penaklukan terhadap negara-negara jajahannya dengan kekejaman. Raja Asoka pada akhirnya memperlakukan kebijakan ahimsa (tanpa kekerasan) dalam pemerintahannya dan mendasarkan sistem hukum negaranya berdasarkan spiritualitas Buddhadharma. Sumbangan besar Raja Dharma Asoka juga terlihat pada prinsip toleransi dan kebebasan beragama yang dijaminnya yang terpahat dalam Piagam Piyadassi.
Pandangan Buddha tentang manusia itu sendiri adalah begitu luhur dan mulia. Setiap makhluk hidup manusia itu disamping cenderung mengejar kebahagiaan (sukhama) dan menghindari kesakitan (dukkhapatikula) juga memiliki naluri dasar untuk hidup (bhavatanha) dan menghindari kematian (amaritukamma).
Dalam antropologi dan kosmologi Buddhis yang mengenal alam kehidupan dan kehidupan nanti sesudah kehidupan sekarang atau kelahiran kembali, kelahiran manusia di dunia ini merupakan suatu berkah termulia. Betapa luhurnya kelahiran sebagai manusia.
Dikatakan oleh Sang Buddha, “..demikianlah halnya tidak banyak makhluk yang dilahirkan sebagai manusia; tak banyak makhluk dilahirkan sebagai makhluk lain daripada manusia.” (Anguttara Nikaya I, 19:1).
Kitab suci Udana mengungkapkan, “Setelah menyelidiki seluruh dunia dengan mata batinku, aku tidak melihat adanya sesuatu yang lebih berharga bagai seseorang dengan kehidupannya sendiri. Hidup adalah hal yang paling berharga bagi seorang manusia.”
Berdasarkan pandangan keluhuran manusia itu dapat diwujudkan suatu prinsip moral sosial. “Aku tidak ingin mati, aku mencintai kehidupanku dan kebahagiaanku, dan aku membenci penderitaan. Seandainya ada orang membunuhku… aku tak akan bersenang hati. Sebaliknya, jika aku membunuh orang lain, aku pun tak akan bersenang hati. Apa yang tak menyenangkan bagiku, juga tak menyenangkan baginya. Oleh karena itu, bagaimana aku dapat melakukan hal itu terhadap orang lain?” (Samyutta Nikaya, V).
Hukum dan Keadilan
Menyangkut sistem hukum dan keadilan, maka pandangan yang lebih menyeluruh juga menjiwai ajaran Buddha. Sistem hukum atau keadilan yang legal tidak terlepas dari sistem masyarakat yang mendasarinya.
“Dalam agama Buddha satu adalah semua dan semua adalah satu …. Apa pun yang kita lakukan, baik atau buruk, mempengaruhi masyarakat dan alam sekitar kita sebagai satu keseluruhan.” (Mizuno, “Primitive Buddhism, 128).
Dalam pandangan agama Buddha terdapat hubungan yang erat antara segi material dan segi moral-spiritual dalam evolusi masyarakat manusia. Perilaku kejahatan perkembangan moral-spiritual tak bisa dipisahkan dari segi kehidupan sosial-materialnya.
Mengenai kemerosotan suatu masyarakat, Sang Buddha, mengatakan: … apabila kekayaan tidak dilimpahkan kepada kaum miskin, maka kemiskinan akan meluas di kalangan manusia; dengan demikian, pencurian pun makin merajalela..penggunaan senjata..pemusnahan kehidupan…penipuan…fitnah…tindak asusila…ucapan kasar dan omong kosong…keserakahan.. kebencian..pandangan salah … perzinahan.. dikalangan keluarga, nafsu birahi yang tak terkendali, nafsu birahi yang salah.. merajalela; maka berkuranglah penghormatan terhadap orang tua,.. kepada para pertapa dan brahmana…kepada kepala keluarga.. kesepuluh jenis perbuatan baik digantikan oleh kesepuluh jenis perbuatan jahat; bahkan istilah ‘baik’ tidak lagi dikenal, apalagi pembawa kebaikan. (Cakkavati-Sihanada Sutta, 399-400, Digha Nikaya, III: Wowor, 1983).
Hal yang senada juga dalam Kutadanta Sutta, yang menyatakan adanya tanggung jawab negara kepada kesejahteraan rakyatnya. “Seorang pendeta memberitahu raja, dimana hukum tidak dipatuhi dan masyarakat tidak tertib, kekayaan masyarakat tak terjamin, hendaknya raja tidak menaikkan pajak, atau mencoba menekan dan memperlakukan kekerasan, tapi memperbaikinya dengan menciptakan keadilan ekonomi dan membagikan kekayaan kepada rakyat.”
Menurut Sutta-Sutta ini, kejahatan, kekerasan dan kehidupan tak bermoral tidak dapat dipisahkan dari pertanyaan-pertanyaan yang lebih luas mengenai keadilan yang menyangkut sistem sosial dan ekonomi. Masalah-masalah tersebut tidak bisa dipisahkan dari konteks sosial dan ekonomi. Karenanya pemecahannya bukan dengan cara mengambil tindakan keras dengan menjatuhkan hukuman tetapi dengan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. (Loy, David R, 2003: 129).
“Tujuannya bukanlah menciptakan sebuah masyarakat dimana orang-orangnya takut terhadap sistem hukum yang keras, melainkan bagaimana seseorang dapat hidup secara layak tanpa melakukan tindakan-tindakan tercela.” (Wright, 1991: 17). (JP). ***
Bacaan:
Wowor, Corneles., dkk., “Materi Pokok Pendidikan Agama Buddha,” Depdikbud, Jakarta, 1993.
Loy. David R., “The Great Awakening: A Buddhist Social Teaching,” Wisdom Publications, Boston, 2003.
Ven. Pategama Gnanarama, “An Approach to Buddhist Social Philosophy,” Singapore, 1996.
Wrigth, Martin, “Justice for Victims and Offenders”. Milton Keynes, Open University Press, 1991.
(Makalah ini pernah disampaikan penulis (Jo Priastana) dalam Panel Diskusi “Agama-Agama Bicara Tentang Hukuman Mati,” Jakarta Media Center, Jakarta, 28 November 2008)
***
- REDAKSI MENYEDIAKAN RUANG SPONSOR (IKLAN) Rp 500.000,- PER 1 BULAN TAYANG. MARI BERIKLAN UNTUK MENDUKUNG OPERASIONAL SETANGKAIDUPA.COM
- REDAKSI TURUT MEMBUKA BILA ADA PENULIS YANG BERKENAN BERKONTRIBUSI MENGIRIMKAN ARTIKEL BERTEMAKAN KEBIJAKSANAAN TIMUR (MINIMAL 800 KATA, SEMI ILMIAH)
- SILAHKAN HUBUNGI: MAJA 089678975279 (Chief Editor)
- BAGI PARA PEMBACA YANG MAU MEMBANTU OPERASIONAL SETANGKAIDUPA.COM BISA MELALUI REK. BANK BRI KCP CIPULIR RADIO DALAM 086801018179534 AN. MAJAPUTERA KARNIAWAN. MOHON MENGIRIMKAN KONFIRMASI DANA KE WHATSAPP NOMOR 089678975279 (MAJA).
sumber gambar: https://www.modernghana.com/amp/news/1160307/the-death-penalty-in-ghana-the-woes-of-83-year.html