Buddhadharma dan Hukuman Mati (2) – Hukuman Sebagai Pendidikan

Home » Artikel » Buddhadharma dan Hukuman Mati (2) – Hukuman Sebagai Pendidikan

Dilihat

Dilihat : 58 Kali

Pengunjung

  • 0
  • 5
  • 31
  • 25,991

Oleh: Jo Priastana

“Hukuman mati butuh sistem hukum yang bersih,

dan mutu peradilan melampaui setitik pun keraguan”

(Najwa Shihab, Jurnalis)

 

Kejahatan terjadi karena adanya sifat-sifat buruk dalam diri manusia. Secara individual, dalam pandangan Buddhis juga terdapat faktor internal yang memungkinkan manusia dapat melakukan kejahatan, yang disebabkan oleh tiga sifat dasar, yaitu: keinginan dan keserakahan (lobha), kebencian, rasa dengki, dendam (dosa), dan ketidaktahuan (moha).

Namun begitu, dalam diri manusia juga terdapat tiga sifat dasar kebaikan, yaitu: tidak serakah (alobha), tidak benci (dosa), dan memiliki pengetahuan (amoha). (Ven. Pategama Gnanarama, 1996, 106).

Mengingat sifat manusia yang berupa campuran sifat-sifat dasar buruk dan baik itu, maka perlu secara seksama dalam menyelidiki fakta-fakta kesalahan yang dilakukan manusia dalam hubungannya dengan hukum yang berlaku, dan mengingat faktor ketidaksempurnaan manusia, maka setiap keputusan penjatuhan hukuman mati juga menjadi amat riskan.

Kejahatan dan Hukum

Berbagai motif yang terdapat dalam diri manusia itu menyebabkan timbulnya perbuatan entah yang baik atau yang jahat. Dalam Aganna Sutta terlihat bahwa kemunculan manusia beserta perbuatan-perbuatannya pada akhirnya juga menyebabkan munculnya hukum sebagai penjaga keadilan atas adanya kejahatan dalam diri manusia.

Dalam Aganna Sutta, tampak bahwa kejahatan itu telah ada sejak adanya manusia, yakni setua umur manusia itu sendiri. Dengan begitu hukum menjadi bagian yang tak terpisahkan dari adanya manusia itu, karena motif terpendam niat berbuat jahat dalam diri manusia itu memang telah ada sejak kemunculan manusia, menyertai keberadaan manusia.

“Kemudian Vasettha, sebagian makhluk yang memiliki pembawaan sifat serakah (lobajatika) yang sedang menjaga ladang bagiannya sendiri, lalu mencuri ladang milik orang lain dan memakannya. Mereka menangkap dan memegang erat-erat, dan berkata, “sahabat yang baik, sesungguhnya engkau dalam hal ini telah berbuat jahat. Sewaktu menjaga ladangmu sendiri, engkau telah mencuri milik orang lain dan memakannya. Perhatikan baik-baik dan jangan mengulanginya lagi.” Untuk kedua kalinya ia berbuat demikian dan juga untuk ketiga kalinya, dan kembali mereka menangkapnya dan menasehatinya. “Vasettha demikianlah awal munculnya perbuatan mencuri dan pemeriksaan, kebohongan dan hukuman pun menjadi dikenal.”

 

Penjara dan Hukuman

Sang Buddha bersabda: “untuk bergaul dan bersahabat dengan apa yang benar dan baik… engkau sendirilah yang harus tekun menjalankan kebaikan.” (Samyutta Nikaya, I.). “tidak berbuat kejahatan; meningkatkan kebaikan, menyucikan batin – itulah ajaran para Buddha.” (Dhammapada 183).

Ayat Dharmapada ini dapat menjadi dasar bagi tumbuhnya pandangan kritis terhadap keberadaan penjara, dimana orang menjalani hukuman akibat kejahatannya. Penjara sebagai pusat pendidikan dan rehabilitasi bagi mereka yang bersalah, serta tumbuhnya kebiasaan publik, etos peradaban publik yang tidak lain lahir berkat lingkungan yang baik dan tumbuhnya hati yang bersih.

Terhadap pemberlakuan hukum, Buddha sendiri tidak memandang bahwa hukum itu beroperasi karena seseorang, termasuk dirinya yang tidak menyelenggarakan pelaksanaan hukum. Penjahat dikenakan hukum oleh raja atau hukum negara yang berlaku. Dalam pandangan ini, hukuman terjadi bukan karena oleh manusia sebagai agennya tetapi oleh bekerjanya hukum itu sendiri. (Na kira no bhavantu karenti dhammo no kareti, MN III, 10: Wowor, 1983).

Dalam setiap sistem monarki zaman Sang Buddha, raja adalah pemutus akhir dari hukum. Karena memiliki kekuasaan tak terbatas, raja bahkan dapat memutuskan hukuman yang melampaui tradisi. Tak seorang pun yang mempertanyakan otoritas dan keputusannya. Tetapi dalam perkembangan kemudian, kekuasaan dan keputusan raja dibimbing oleh hukum yang tertulis. (Ven. Pategama Gnanarama, 1996, 115-116).

Sezaman Sang Buddha juga terdapat penjara dan narapidana (bandhananagara) (bandhanagarika), serta adanya pencuri yang juga dapat merusak penjara dan melarikan diri.  (AN ii, 20). Raja-raja diharapkan dapat berlaku adil dalam pelaksanaan hukum. Buddhadharma mengusahakan agar pelaksana hukum dapat berlaku adil dan mencerminkan dharma. (Raja Bhavantu Dhammiko).   (Ven. Pategama Gnanarama,  1996, 116).

 

Hukuman dan Pendidikan

Pendekatan Buddhis menyangkut hukuman menekankan pada pendidikan, penghindaran dan perbaikan. Penghindaran dan perbaikan dimaksudkan sebagai pendidikan moral, agar mereka yang bersalah dapat mengerti konsekuensi dari perbuatannya.

Hal ini dapat dilakukan dengan tiga cara: menyatakan (1) adanya hukuman yang akan berlaku dengan segera seperti hukum positif yang berlaku di masyarakat, negara yang dijalani sebagai akibat kejahatannya, (ditthadhamma vedaniya), (2) menciptakan gambaran mental yang merupakan balasan dari hukuman dalam dunia Yama yang terjadi setelah kematian. (3) dan menekankan pada penderitaan yang akan dijalani di dalam berbagai kelahiran kehidupan selanjutnya sejalan berlakunya hukum karma, upajja vedaniya, aparapariya vedaniya. (Cullakammavibhanga and the Mahakammavibhanga Suttas in the Majjhima Nikaya: Loy, David R, 2003).

Buddhadharma juga tidak pernah mengajarkan suatu bentuk ekstrem ahimsa. Ajarannya merupakan sebuah agama yang kritis praktis merangkum berbagai aspek kehidupan, dan bersifat pragmatis, empiris dan humanis dalam rangka mengajak manusia mencapai pencerahan. Dalam konteks inilah, Buddhadharma membela orientasi baru yang berdasarkan pada pendidikan, yang membangkitkan orang untuk merealisasi kenyataan hidup yang sesungguhnya. (Ven. Pategama Gnanarama, 1996, 122).

Hukuman tidak pernah dianggap sebagai kompensasi atau pembalasan tetapi menjadi koreksi dan tuntunan sebagaimana yang disarankan dalam Abhayarajakumara SuttaBuddhadharma tidak pernah menyarankan sangsi kejahatan berupa hukuman berat, seperti hukuman mati, baik dengan cara menggantung atau tembak mati atau metode lainnya. (Ven. Pategama Gnanarama, 1996,123).

Buddhadharma berpendapat seseorang itu dianggap baik sejauh dia bebas dari tindakan-tindakan yang jahat. Karenanya sikap yang ditunjukkan Buddhadharma terhadap pelaku kejahatan adalah menekankan pada cara-cara bagaimana mereformasi dan merehabilitasi mereka menjadi baik.

Komunitas Sangha dengan disiplin vinayanya (peraturan bagi bhikkhu/ni), dapat menjadi contoh. Dalam komunitas ini diberlakukan penerapan perbaikan kesalahan dalam bimbingan guru dan pembelajaran ajaran Dharma karena pelanggaran yang terjadi ketimbang yang berwujud dalam bentuk hukuman.

Buddhadharma tidak mendukung hukuman fisik yang tidak manusiawi. Hukuman diadakan setelah secara hati-hati meninjau fakta-fakta yang sesuai dengan hukum.

Tidak ada motif membalas dendam sebagaimana yang berdasarkan, ‘satu gigi ganti satu gigi,’ tetapi berdasarkan kasih sayang dengan motif untuk memperbaiki, mengkoreksi dan merehabilitasi. (Ven. Pategama Gnanarama, 1996,122).

Dalam Buddhadharma menekankan pada pendidikan dan perbaikan bagi mereka yang melakukan kesalahan. Dalam Kesi Sutta Anguttara Nikaya pelaksanaan pendidikan ini dicontohkan dengan seorang pelatih kuda. 

Kesi, mengunjungi Sang Buddha. Sang Buddha menanyakannya bagaimana ia melatih seekor kuda. Kesi menjawab bahwa dia melatihnya kadang-kadang dengan halus, lemah-lembut dan lainnya dengan keras dan lainnya dengan kedua-duanya, dan mereka yang tidak mampu melatihnya seperti itu, dia akan merusakkannya. Sang Buddha kemudian berkata, bahwa dengan cara begitulah cara yang sejalan dalam menangani mereka. (Ven. Pategama Gnanarama, 1996, 122).

Tanpa Kekerasan

Buddhadharma juga secara empatis menyebutkan adanya dua faktor moral yang patut disosialisasikan untuk menjaga masyarakat dari kekacauan, yaitu Hiri dan Ottapa, rasa malu melakukan kejahatan dan takut akan akibatnya melakukan kejahatan.

Seseorang harus menjadi malu akan perbuatan jahatnya dan takut terhadap pelanggaran moralitas. Dengan memiliki moral yang baik (sila sampanna), seseorang akan terbebas dari kekerasan, dari perbuatan melukai yang lain, baik dalam tindakan fisik maupun dengan kata-kata. (Ven. Pategama Gnanarama, 1996,107). 

Dengan begitu, pandangan Buddhis menyangkut hukuman adalah berdasarkan prinsip tanpa kekerasan. Tanpa kekerasan inilah ideal bagi perdamaian, mengingat tindakan kekerasan akan menjadikan tumbuhnya kekerasan kembali. Tanpa-kekerasan tumbuh berdasarkan keprihatinan yang mendalam akan kondisi penderitaan yang menjadi eksistensi setiap makhluk hidup dan yang menjadikan dasar agama Buddha bersifat kasih sayang.

Dalam samsara manusia yang merupakan ziarah eksistensialnya, berbagai bentuk kehidupan yang mungkin dialaminya merupakan suatu bentuk perubahan yang terjadi terus menerus sebagai wujud perjuangan manusia dalam meraih kehidupannya yang bebas dari segala kondisi penderitaan. Dalam konteks inilah, perbaikan kesalahan manusia dan ruang perubahan hati manusia itu selalu dimungkinkan, dan untuk itulah kehidupan disediakan, diadakan dan perlu diperjuangkan! (JP)

Bacaan:

Wowor, Corneles., dkk., “Materi Pokok Pendidikan Agama Buddha,” Depdikbud, Jakarta, 1993.

Loy. David R., “The Great Awakening: A Buddhist Social Teaching,” Wisdom Publications, Boston, 2003.

Ven. Pategama Gnanarama, “An Approach to Buddhist Social Philosophy,” Singapore, 1996.

Wrigth, Martin, “Justice for Victims and Offenders”. Milton Keynes, Open University Press, 1991.

(Makalah ini pernah disampaikan oleh penulis (Jo Priastana) dalam Panel Diskusi “Agama-Agama Bicara Tentang Hukuman Mati,” Jakarta Media Center, Jakarta, 28 Nopember 2008)

***

  • REDAKSI MENYEDIAKAN RUANG SPONSOR (IKLAN) Rp 500.000,- PER 1 BULAN TAYANG. MARI BERIKLAN UNTUK MENDUKUNG OPERASIONAL SETANGKAIDUPA.COM
  • REDAKSI TURUT MEMBUKA BILA ADA PENULIS YANG BERKENAN BERKONTRIBUSI MENGIRIMKAN ARTIKEL BERTEMAKAN KEBIJAKSANAAN TIMUR (MINIMAL 800 KATA, SEMI ILMIAH)
  • SILAHKAN HUBUNGI: MAJA 089678975279 (Chief Editor)
  • BAGI PARA PEMBACA YANG MAU MEMBANTU OPERASIONAL SETANGKAIDUPA.COM BISA MELALUI REK. BANK BRI KCP CIPULIR RADIO DALAM 086801018179534 AN. MAJAPUTERA KARNIAWAN. MOHON MENGIRIMKAN KONFIRMASI DANA KE WHATSAPP NOMOR 089678975279 (MAJA).

Sumber gambar: https://www.ohiobar.org/member-tools-benefits/practice-resources/practice-library-search/practice-library/2021-ohio-lawyer/a-prosecutors-perspective–on-the-death-penalty/

Butuh bantuan?