Dharmaduta Buddhis Modern Masuk Ke Dalam Lapas – Dharma di Balik Tembok Kawat Berduri

Home » Artikel » Dharmaduta Buddhis Modern Masuk Ke Dalam Lapas – Dharma di Balik Tembok Kawat Berduri

Dilihat

Dilihat : 35 Kali

Pengunjung

  • 3
  • 106
  • 571
  • 278,633
Pic 2682 lapas c

Oleh: Jo Priastana

 

“On True Justice: Punishment is justice for the unjust”

(Saint Augustine, 354-430, Filsuf dan Teolog Kristen dari Hippo)

 

Di balik tembok pagar kawat berduri, ada manusia yang pernah tersesat. Di balik tembok tinggi, ada hati yang masih mencari cahaya. Penjara ini bukan akhir hidup, tapi jeda untuk merenung dan belajar. Setiap kesalahan adalah luka, tapi juga bisa menjadi guru. Di sini, waktu berjalan pelan -mengikis amarah, menumbuhkan sadar, dan menyemai penyesalan yang tulus dan harapan untuk berubah. Bila pintu besi kelak terbuka, bukan dendam yang dibawa pulang tapi kebijaksanaan baru: hidup selaras norma, bermoral, dan berbelas kasih.

Begitulah kiranya narasi yang terungkap kala beberapa kali berkunjung ke Lapas yang di dalamnya berpenghuni mereka yang pernah lalai dalam menjalani hidup sesuai norma moral agama maupun norma sosial yang berlaku di masyarakat. Mereka adalah sesama manusia, beragama Buddha yang sedang mendekam di Lapas Cipinang, baik Lapas Kelas 1 maupun Lapas Narkoba. Terasa baik-baik saja, akrab, menyapa dengan etika yang santun dan laku beradab, seakan sesama manusia pejalan Dharma yang tak ada bedanya.

Dalam kehidupan masyarakat, penjara seperti rumah hukuman yang merupakan konsekuensi dari pelanggaran hukum yang dibuat untuk melindungi masyarakat. Hukuman penjara memiliki tujuan melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan, memberikan efek jera, agar pelaku dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang lebih baik. Mereka, mungkin melakukan perbuatan buruk, akusala kamma, namun begitu sumber kesalahan moral juga bisa datang dari kondisi struktur masyarakat, seperti lingkungan, sosial ekomomi. Begitu pula karma berbeda dengan hukuman pidana, karenanya mereka yang dalam hukuman perlu dipahami dan tidak harus dihakimi.  

 

Penjara dan Hukum Karma

Karma bukanlah hukuman yang dijatuhkan oleh Buddha atau kekuatan adikodrati, melainkan hukum sebab akibat moral. Perbuatan yang didorong oleh keserakahan, kebencian, dan kebodohan akan meninggalkan akibat pada batin pelakunya dan dapat berbuah sebagai penderitaan ketika kondisi yang sesuai muncul. Sebaliknya, perbuatan dengan kebijaksanaan dan welas asih akan membawa akibat yang lebih baik.

Karena itu, seseorang yang dipenjara belum tentu menerima seluruh akibat karmanya, dan seseorang yang lolos dari penjara bukan berarti lolos dari hukum karma. Penjara adalah sanksi sosial dan hukum, sedangkan karma adalah proses sebab-akibat moral perbuatan yang bekerja pada tingkat batin dalam kehidupan seseorang.

Perilaku buruk, perbuatan jahat termasuk dalam akusala kamma yang melanggar norma moral. Norma moral mengajarkan apa yang baik dan buruk dalam kehidupan bersama. Hukum negara menetapkan sebagian norma moral menjadi aturan yang mengikat dan memberikan sanksi jika dilanggar.

Penjara menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban sosial atas pelanggaran tersebut. Buddhadharma mengajak pelaku bukan hanya menaati hukuman, tetapi juga mengubah akar batin yang melahirkan perbuatan buruk. Dalam Buddhadharma, perilaku seseorang baik dan buruk juga berakar pada batinnya, karenanya pelayanan yang diberikan kepada para narapidana oleh kaum rohaniwan lebih menitikberatkan pada batinnya. Bila batin berubah, maka perilaku pun berubah, dan setiap orang bisa berubah.

Dalam Buddhadharma, perubahan sejati terjadi ketika seseorang menyadari kesalahannya sepenuhnya, meski moralitas juga bisa terjadi karena kondisi sosial. Karenanya andaikan pun menyesal, namun menyesal secara bijaksana yang bukan tenggelam dalam rasa bersalah, melainkan bertekad tidak mengulangi dengan menumbuhkan kebajikan.

Dengan demikian, penjara dapat dipandang sebagai tempat menjalani konsekuensi hukum sekaligus kesempatan untuk melakukan pemahaman hubungan diri dan lingkungan, terlebih arena bagi terjadinya transformasi batin.

Dari sudut pandang Buddhis, ajaran tentang sebab-akibat (pratityasamutpada) menunjukkan bahwa penderitaan tidak muncul tanpa kondisi. Kesalahan secara moral mungkin saja karena ada kondisi sosial yang melatarbelakanginya seperti kondisi struktur sosial dan ekonomi. Melihat sebab-akibat ini dengan jernih dapat terjadi dalam hening meditasi dan mendatangkan transformasi batin, asal sungguh berani menyelam ke dalam diri, menerima diri apa adanya. 

Memahami sebab-sebab itu bukan berarti membenarkan kesalahan perilaku, tetapi membuka pemahaman yang jernih dan kemungkinan tumbuhnya karuna (welas asih) serta menghentikan rantai penderitaan seperti rasa bersalah agar tidak terus memengaruhi dan menentukan perjalanan hidup ke depannya.

Dari perspektif Buddhis, berdamai dengan masa lalu bukan berarti menyangkal kesalahan yang pernah terjadi, melainkan berhenti membiarkan masa lalu menjadi penjara batin. Berdamai bukan berarti melupakan sejarah, melainkan melihatnya dengan jernih, dan tidak membiarkan kebencian, kemarahan, penyesalan atau rasa bersalah terus menghantui masa depan.

Transformasi batin bisa dicapai melalui hening meditasi karena melihat masa lalu dengan jernih dalam lensa hukum sebab akibat yang saling bergantungan (pratityasamutpada).

Bagi seorang pandita yang melayani lembaga masyarakat, cara pandang ini penting. Ia tidak datang untuk menghapus hukuman atau menghakimi narapidana, melainkan membantu mereka melihat dengan jernih terhadap setiap tindakan yang memiliki sebab dan akibat, sehingga manusia juga memiliki kemungkinan untuk berubah.

Hukuman pidana dapat membatasi kebebasan tubuh, tetapi latihan Dharma dapat membebaskan batin dari keserakahan, kebencian, dan kebodohan, dimana akar yang melahirkan pelanggaran moral itu juga bisa karena kondisi sosial yang berkembang di masyarakat. Karl Marx (1818-1883) berpendapat kejahatan bukan akibat dari kemerosotan moral seseorang, tetapi sebagai produk kondisi struktur sosial, ekonomi dan kelas.

 

Tujuan dari Hukuman (Punishment)

Dari buku-buku sosiologi tentang crime, bisa disebutkan ada lima tujuan hukuman di dalam penjara. Bisa sebagai deterrence (putting people off committing crimes), retribution (making the offender pay for their actions), rehabilitation (reforming the offender), incapacitation, dan protections of citizens (Incapacitating the Offender to Keep Society Safe, FB/Sociology Students/12 Juli 2026, Samuel Walker. “Sense and Nonsense About Crime, Drugs, and Communities”).

Deterensi sebagai tindakan pencegahan melibatkan upaya agar pihak lain menahan diri untuk tidak mengulangi pelanggaran. Hal ini dapat dilakukan dengan menyadarkan akan konsekuensi yang akan dihadapi jika mereka melakukan pelanggaran, seperti hilangnya kebebasan. Punishing one person can be a deterrent to others, this is known as general deterrence. A punishment can also deterrence the offender from reoffending, known as individual deterrence.

Hukuman bertujuan mencegah kejahatan, ada dua jenis deterrence, specific deterrence yang mencegah pelaku mengulangi perbuatannya, dan general deterrence untuk memberi efek jera kepada masyarakat.

Retribution means revenge (pembalasan). This is sometime expressed in the phase ‘making the punishment fit the crime’. For example, the punishment for murder might be execution – a life for a life. In ancient times it was considered an eye for an eye and a tooth for a tooth but in modern times retribution is also used in a more general sense; punishment is used to make the offender suffer for what they have done, but not necessarily in the way they made victim if the crime suffer (Hal ini kadang-kadang diungkapkan dalam fase ‘membuat hukuman sesuai dengan kejahatan’. Misalnya, hukuman atas pembunuhan mungkin eksekusi-hidup untuk hidup. Pada zaman kuno itu dianggap mata ganti mata dan gigi ganti gigi tetapi di zaman modern retribusi juga digunakan dalam pengertian yang lebih umum; hukuman digunakan untuk membuat pelaku menderita atas apa yang telah mereka lakukan, tetapi tidak harus dengan cara mereka menjadi korban jika kejahatannya menderita).

Retribusi adalah pembalasan, pelaku dihukum karena telah melakukan kesalahan; hukuman dipandang sebagai balasan yang setimpal.

This means tends to conflict with the aims if rehabilitation (discussed later): punishments with the aim of retribution harsh, but harsh punishments are arguably less likely to lead to rehabilitation. However, retributive punishments can also achieve the aims of deterrence and incapacitation.

Artinya cenderung bertentangan dengan tujuan jika rehabilitasi (dibahas kemudian): hukuman dengan tujuan retribusi yang keras, tetapi hukuman yang keras bisa dibilang cenderung tidak mengarah pada rehabilitasi. Namun, hukuman retributif juga dapat mencapai tujuan pencegahan dan ketidakmampuan.

The aims of rehabilitation (rehabilitasi) are different to those of deterrence or incapacitation; the intention is to change offenders, not just stop them committing a crime. Recent development in rehabilitation includes restorative justice (keadilan restoratif). Rehabilitasi bermaksud memperbaiki pelaku agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang taat hukum

This involves meetings between the offender and their victim, so the offender can hear about the impact of their crime on the victim. This has proved successful in reducing reoffending, particularly for minor offences, because it helps offenders to understand the impact of their actions and see their victims as people. It also involves victim in the process of dealing with the offence, which may find helpful.

Ini melibatkan pertemuan antara pelaku dan korbannya, sehingga pelaku dapat mendengar tentang dampak kejahatannya terhadap korban. Hal ini terbukti berhasil dalam mengurangi pelanggaran ulang, terutama untuk pelanggaran ringan, karena membantu pelaku untuk memahami dampak dari tindakan mereka dan melihat korbannya sebagai manusia. Ini juga melibatkan korban dalam proses menangani pelanggaran, yang mungkin berguna.

Incapacitation (inkapasitas). Membatasi kemampuan pelaku melakukan kejahatan, misalnya melalui pemenjaraan. Incapacitation means preventing the offender from committing more crimes. For example, by imprisoning them or banning them from an area or activity. The death penalty is the most extreme form of incapacitation. Rehabilitation aims to the prevent the offender from committing further crimes by changing their attitudes and behavior. (Hukuman mati adalah bentuk ketidakmampuan yang paling ekstrim. Rehabilitasi bertujuan untuk mencegah pelaku melakukan tindak pidana lebih lanjut dengan mengubah sikap dan perilakunya.)

For example, prisoners may be given opportunities for education and training. So, they have ways of earning money when they are released. The hope is that this will prevent them from turning back to crime. Some rehabilitative sentences address the cause of the criminal behavior; for example, an offender might receive treatment for addiction or go on an anger management course.

Misalnya, narapidana dapat diberikan kesempatan untuk pendidikan dan pelatihan. Jadi, mereka punya cara menghasilkan uang saat dibebaskan. Harapannya, hal ini akan mencegah mereka kembali ke kejahatannya. Beberapa hukuman rehabilitasi membahas penyebab perilaku kriminal; misalnya, pelaku mungkin menerima pengobatan untuk kecanduan atau mengikuti kursus manajemen kemarahan.

Protections of Citizens (Perlindungan Masyarakat). Melindungi warga dari ancaman kejahatan, yang sering dipandang sebagai tujuan umum dari sistem pemidanaan.

Another aims of punishment are to protect citizens, making society a safer place. This relates to several of the other aims mentioned above. If punishment deters people from offending or reoffending, the crime rates will be lower and the public will be safer. Incapacitation of criminals (for example, by imprisonment) also protects citizens. Rehabilitation is another way to protecting citizens, because it reduces the like hood that offenders will reoffend.

Tujuan hukuman lainnya adalah untuk melindungi warga negara, menjadikan masyarakat tempat yang lebih aman. Hal ini berkaitan dengan beberapa tujuan lain yang telah disebutkan di atas. Jika hukuman menghalangi orang untuk menyinggung atau menyinggung kembali, tingkat kejahatan akan lebih rendah dan masyarakat akan lebih aman. Ketidakmampuan penjahat (misalnya, dengan hukuman penjara) juga melindungi warga negara. Rehabilitasi adalah cara lain untuk melindungi warga negara, karena hal itu mengurangi beban serupa yang akan ditanggung kembali oleh pelanggar.

 

Teori Punishment: Sosiolog, Filsuf dan Buddha

Perspektif sosiologis tentang punishment, analisa para ahli sosiologi tentang kejahatan dan hukuman yang terdapat dalam masyarakat dan apa peranan atau fungsi hukuman yang diberikan juga terdapat dalam berbagai teori sosiologi pada umumnya, seperti Functionalism, Marxism, maupun Weberian dan Postmodern.

Seperti teori fungsionalisme dari sosiolog Emile Durkheim (1858-1917) yang berpendapat bahwa punishment reinforces social solidarity and shared moral boundaries. Punishment allows society to collectively express its moral outrage, which maintains social cohesion.

Teori Marxism (Karl Marx, 1818-1883) tentang konflik teori. Berpendapat bahwa, hukuman memperkuat solidaritas sosial dan batasan moral bersama. Hukuman memungkinkan masyarakat untuk secara kolektif mengekspresikan kemarahan moralnya, yang menjaga kohesi sosial (the justice system protects the interest of the ruling class. They view punishment as a tool of social control that is disproportionately applied to the working class to maintain social and economic inequality).

Weberian & Postmodern Views. Max Weber (1864-1920), ahli sosiologi dan ahli teori seperti Michael Foucault, look at how punishment evolve from public physical torment to organized surveillance. It reflects changing power dynamics in society, shifting control into the mind and body of the individual (lihatlah bagaimana hukuman berevolusi dari penyiksaan fisik publik menjadi pengawasan terorganisir. Ini mencerminkan perubahan dinamika kekuasaan dalam masyarakat, mengalihkan kendali ke dalam pikiran dan tubuh individu).

Ada beberapa tokoh terkenal, para filsuf yang mengemukakan juga tentang teori punishment. Jeremy Bentham (1748-1832) dengan teori utilitarian mengemukakan, hukuman bertujuan mencegah kejahatan dan memberi manfaat sosial.

Filsuf Immanuel Kant (1724-1804) mengemukakan teori retributif. Pelaku harus dihukum karena memang pantas dihukum, bukan demi manfaat lain. Sedangan filsuf Italia, ahli hukum Cesare Beccaria (1738-1794) berpendapat bahwa hukuman harus proporsional, pasti, dan tidak kejam; menolak penyiksaan.

Filsuf hukum dan ahli teori pidana, Andrew von Hirsch (lahir 1934), dalam teori “just deserts,” mengemukakan, hukuman harus sepadan dengan tingkat kesalahan pelaku. Ada pula filsuf hukum Britania H.L.A Hart (1907-1992), yang menggabungkan unsur retributif dan utilitarian dalam pembenaran hukuman.

Pendapat filsuf Michael Foucault (1926-1984) tentang pidana penjara adalah bahwa penjara bukan sekadar tempat menghukum atau menjerakan penjahat demi kemanusiaan, melainkan alat kekuasaan disiplin untuk mengontrol jiwa, membentuk kepatuhan, dan mengawasi masyarakat. Dalam bukunya yang terkenal “Discipline and Punish: The Birth and the Prison,” Foucault menjelaskan pergeseran besar dalam sistem hukuman modern.

Pergeseran dari tubuh ke jiwa. Hukuman lama (siksa fisik) pada masa lalu, hukuman raja atau penguasa dilakukan secara kejam dan terbuka di depan umum untuk mempertontonkan kekuasaan mutlak atas tubuh narapidana. Beralih ke hukuman modern (penjara), dimana hukuman bergeser dari penyiksaan fisik ke pengurungan karena dianggap lebih rapi, tersembunyi, dan murah. Targetnya bukan lagi rasa sakit di tubuh, melainkan koreksi terhadap jiwa, pikiran, dan perilaku narapidana.

Bagaimana dengan Buddha? Dalam ajaran Buddha, sistem pidana penjara dipandang secara pragmatis sebagai sarana perlindungan masyarakat dan rehabilitasi, bukan sebagai bentuk balas dendam. Sang Buddha menekankan pentingnya welas asih (karuna), penolakan terhadap hukuman fisik yang kejam atau hukuman mati, serta keyakinan bahwa setiap orang punya potensi untuk berubah menjadi lebih baik.

Pandangan utama Buddha lebih berkenaan dengan rehabilitasi ketimbang balas dendam. Mengubah pelaku kejahatan menjadi warga yang berguna jauh lebih utama daripada menghukum mereka secara kejam. Buddha menolak kekerasan, hukuman tidak boleh melibatkan penyiksaaan atau perampasan nyawa karena melanggar sila pertama Buddhis.

Keadilan dengan simpati, dimana penguasa atau penegak hukum dihadapkan pada menjalankan tugas dengan adil namun tetap dilandasi rasa kemanusiaan. Adanya ikatan batin lebih kuat, dimana rantai penjara fisik hanyalah bentuk kurungan luar. Sang Buddha mengingatkan bahwa ikatan nafsu keinginan duniawi jauh lebih membelenggu batin manusia.  (JP) ***

 

BAGI PARA PEMBACA YANG MAU MEMBANTU OPERASIONAL SETANGKAIDUPA.COM BISA MELALUI REK. BANK BRI KCP CIPULIR RADIO DALAM 086801018179534 AN. MAJAPUTERA KARNIAWAN atau DENGAN SCAN QRIS BERIKUT INI:

MOHON MENGIRIMKAN KONFIRMASI DANA KE WHATSAPP NOMOR 089678975279 (MAJA).

Sumber gambar: https://wiratama34.news/romo-tjoe-liong-pimpin-ibadah-pujabakti-dan-sharing-dhamma-di-lapas-narkotika-jakarta/

 

error: Content is protected !!
Butuh bantuan?