Oleh: Jo Priastana
“Two separate beings, in different circumstances, face to face
in freedom and seeking justification of their existence through one another,
will always live an adventure full of risk and promise.”
(Simone de Beauvoir, 1908-1986, Tokoh Feminis Modern)
Bagaimana Buddhadharma memandang fenomena samen leven. Samen leven (hidup bersama tanpa menikah) atau yang dalam istilah populer Indonesia disebut “kumpul kebo” yang tidak dinilai melalui kacamata “status hukum” dan legalitas agama. Apakah Buddhadharma bisa menerima hidup bersama atau kohabitasi, “samen leven,” atau, sebaliknya, apakah Buddhadharma justru tidak menerima “samen leven” hidup bersama tanpa pernikahan yang tidak legal secara hukum dan agama itu? Samen leven berkenaan dengan relasi hidup bersama.
Buddhadharma melihat relasi hidup bersama, baik “samen leven” tanpa pernikahan, maupun dalam pernikahan dengan legalitas hukum dan agama, secara internal melalui lensa niat batin, kualitas perilaku dan dampak terhadap penderitaan. Landasan pandangan Buddhis terhadap fenomena hidup bersama adalah bukan semata eksternal-formal. Relasi manusia baik dalam pernikahan atau tidak dalam pernikahan lebih kepada menyangkut relasi mendalam yang fokus pada etika yakni tidak menyakiti dan tidak mengeksploitasi. Akar masalah bukan status tapi kelekatan (tanha).
Buddhadharma tidak mengenal adanya konsep “pernikahan sakral.” Buddha tidak menetapkan pernikahan sebagai kewajiban religius atau sakramen suci. Pernikahan dipandang sebagai relasi manusia yang berkenaan dengan konvensi sosial, bukan kewajiban spiritual. Karena itu, tidak menikah bukan berarti dosa. Menikah bukan berarti suci. Dan tingggal bersama “samen leven” tidak berarti otomatis salah. Yang lebih penting adalah, apakah relasi itu dijalani dengan kesadaran, tanggung jawab, dan welas asih atas dasar kejujuran dan komitmen bersama.
Diterima dan Tidak Diterima
Hidup bersama dalam “pernikahan” maupun “tidak dalam pernikahan” berhubungan dengan relasi dan seksualitas dua anak manusia. Tak ada pernikahan yang tidak terdapat hubungan seks di dalamnya, karena pernikahan menyangkut relasi intim dalam hubungan dua anak manusia tercetus dalam seksualitas. Bahkan pernikahan kerap dipelesetkan menjadi hubungan seks yang dilegalkan, dilegalisasi oleh agama dan status hukum pernikahan.
Meski kita tahu, pernikahan lebih jauh dari sekedar hubungan seks layaknya sepasang kerbau jantan dan betina di kandang. Samen leven atau kumpul kebo tampaknya juga demikian, relasi intim dua anak manusia, termasuk hubungan seks di dalamnya yang tidak dirasuki oleh legalitas hukum negara maupun dalam pernikahan secara agama, tetapi mungkin saja didasari oleh saling penerimaan dan menghormati, komitmen, welas asih, kesadaran, kejujuran dan tanggung jawab.
Alih-alih berdasar hukum formal, Buddhadharma melihat relasi manusia berdasarkan segi etis dari makna terdalam, filosofis relasi antar manusia, dimana relasi intim biasanya adalah cinta dan seksualitas intersubjektivitas. Fokus etika Buddhis adalah tidak menyakiti dan tidak mengeksploitasi. Dalam sila ketiga Pancasila Buddhis, “kamesumicchachara,” bisa dimaknai atau dibaca “menghindari perilaku seksual yang salah, perilaku seksual yang dapat menyebabkan penderitaan.”
Seksualitas cermin relasi yang intim, kreasi sekaligus rekreasi yang perlu dilihat secara baik. Sila ketiga berkenaan dengan seksualitas hendaknya dibaca atau diartikan, bahwa yang dinilai bukan bentuk relasinya, tetapi apakah ada kebohongan? Apakah ada manipulasi emosional? Apakah salah satu pihak dimanfaatkan? Apakah ada pengkhianatan terhadap pasangan lain? Apakah relasi menimbulkan luka batin? Apakah relasi tanpa cinta dan kasih sayang? Apakah relasi justru saling mengobjektifkan dan jauh dari intersubjektivitas?
“Samen leven” diterima, jika dijalani dengan kesepakatan-komitmen, dengan kejujuran, tanpa merugikan pihak lain, dengan tanggung jawab emosional. Semua hal itu secara etis tidak bertentangan dengan prinsip Buddhis. Diterima di sini bukan berarti disahkan secara hukum, karena tak ada samen leven yang dilegalkan secara hukum, bahkan belum lama ini saja sudah ada pembuatan hukum melalui undang-undang yang melarang hidup bersama “samen leven”.
Relasi kasih dua anak manusia adalah berdasarkan hati dan komitmen, bodo amat dengan legalitas hukum dan pemberkatan sakral. Itu pengaruh atas cinta dan kasih sayang yang mendalam sepenuh hati. Tidak selalu hukum dibuat justru memperbaiki kehidupan masyarakat.
Apakah adanya undang-undang melarang kumpul kebo akan meniadakan cinta kasih yang sesungguhnya berdasar kebebasan hati nurani, komitmen sadar penuh tanggung jawab, cermin keutamaan dan hakikat manusia yang mencintai? Apakah substansi relasi yang berdasar kemuliaan batin dalam kebijaksanaan, komitmen, moralitas dan kesetiaan akan dan harus terjamin melalui adanya legalitas formal?
Filsuf Cina, Lao Tze mengedukasi dengan mengingatkan, “Semakin banyak hukum dan pembatasan, semakin miskin rakyat. Semakin tajam senjata manusia, semakin banyak masalah di negeri ini. Semakin cerdik dan pintar manusia, semakin banyak hal aneh yang terjadi. Semakin banyak aturan dan peraturan, semakin banyak pencuri dan perampok.” (Tao Te Ching).
Meski mungkin banyak ragam faktor penyebab, “samen leven” yang memang berada di luar kerangka hukum dan legalitas perkawinan, pada dasarnya adalah semata relasi murni berdasar kebebasan hati yang berkomitmen. Samen leven bisa diterima dalam kerangka paradigma filosofi etis Buddhis mengenai relasi manusia dan hubungan seksualitas dalam relasi cinta. Jalinan relasi intersubjektivitas yang saling mendukung satu sama lain dalam proses pemenuhan individuasi dan perkembangan kesadaran satu sama lain.
Buddhadharma tidak menerima “samen Leven”, jika “samen leven” itu penuh kebohongan, hanya menjadi kanal pemuasan nafsu, membuat salah satu pihak terluka, melibatkan perselingkuhan, dan relasi yang saling mengobjektivasi. Bisa dikatakan melanggar “sila”, bukan karena “kumpul kebo”-nya, tapi unsur batinnya tidak sehat. Akar masalah bukan status, tapi kelekatan (tanha). Buddhadharma akan bertanya lebih dalam, apakah hubungan ini muncul dari kebijaksanaan, moralitas, keyakinan, kepercayaan, welas asih dan cinta yang membebaskan, atau dari nafsu dan kelekatan?
Titik acuannya adalah penderitaan atau dukkha yang semakin minimal dan perkembangan kesadaran, pertumbuhan individuasi, proses perkembangan pribadi yang semakin utuh. Apakah relasi itu menghasilkan dukkha atau kebahagiaan? Karena penderitaan dalam relasi sering muncul bukan karena “tidak dalam pernikahan”, tetapi karena posesifitas, kecemburuan, ketergantungan emosional, takut ditinggalkan. Ilusi relasi manusia bahwa pasangan adalah “milikku, dan khotbah sakral tentang persatuan abadi yang sesungguhnya berlawanan dengan hukum kesunyatan anicca atau ketidakkekalan.
Bahkan pernikahan resmi yang tersurat pun bisa penuh dengan dukkha bila batin pasangan tidak terlatih, tidak ada kebijaksanaan dan welas asih. Sebaliknya, pasangan kumpul kebo malah bisa bahagia karena relasi kebersamaannya adalah ruang bagi perkembangan kesadaran dan proses individuasi. Dalam relasi intersubjektivitas yang saling menumbuhkan batin masing-masing, dimana relasi cinta adalah ruang pembebasan, bukan keterikatan yang justru selalu melekat dalam materai, legalitas pernikahan dan stempel pemberkatan.
Dukkha dan Individuasi
Legalitas pernikahan tidak menjamin antar pasangan bebas dari dukkha dan ruang individuasi untuk mencapai kesadaran tertinggi, atau malah sebaliknya, menjadi tanda kepemilikan, cenderung menjadi posesifitas, milikku. Legalitas hukum pernikahan sebuah bentuk keterikatan yang berlawanan dengan filosofis eksistensialis tentang kebebasan. Filosofi kebebasan eksistensialis sebagaimana yang menjadi dasar pasangan kumpul kebo seperti yang dijalani Jean Paul Sartre dan Simone de Beauvoir sampai akhir hidupnya, sampai maut menjemputnya.
Sartre dan Simone dikenal sebagai pasangan “samen leven,” “kumpul kebo” ikonik abad ini. Menjalani hidup bersama dalam relasi yang penuh intersubjektivitas dan bukan saling mengobjektivasi. Dalam karyanya “being and nothingness”, Sartre sangat memahami dan menyadari kalau relasi manusia cenderung saling mengobjektivasi.
Relasi saling mengobjektifikasi adalah relasi yang selalu menimbulkan konflik, karena rekan pasangan hanya dipandang sebagai komoditi atau properti yang fungsional dan bermanfaat. Relasi cenderung bersifat instrumental atau sekedar alat, dan karenanya “neraka adalah orang lain, L’enfer c’est Les autres,” demikian ujar Sartre mengenai relasi manusia. Sartre sendiri justru menemukan surga dalam relasi intersubjektivitas bersama Simone de Beauvoir, pasangan kumpul kebonya.
Adakah fenomena relasi yang buruk ini cenderung terjadi pada pasangan dengan legalitas formal pernikahan? Hal yang berlawanan dengan prinsip etis kebebasan dalam filsafat eksistensialis yang menyadari pentingnya relasi intersubjektivitas dimana kebersamaan dipahami sebagai ruang pertumbuhan kesadaran dan proses individuasi, pengembangan pribadi dan dalam makna spiritual sama-sama sebagai peningkatan kesadaran.
Dalam tradisi Buddhis, berbagai aliran baik Theravada, Mahayana, Zen memiliki pandangan yang relatif serupa, bahwa semua tradisi besar Buddhis itu sepakat untuk tidak menghakimi bentuk hubungan, dan hanya menilai relasi berdasarkan kualitas batin dan akibat perbuatan, serta mengajak kepada berkembangnya kesadaran, bukan terikat pada peraturan kaku yang memperkuat keakuan, merusak kedalaman kerbersamaan.
Zen bahkan lebih radikal: “jangan terjebak pada bentuk; lihatlah pikiran yang melekat.” Apakah legalitas dalam pernikahan justru menjerat cinta dalam pikiran yang melekat dan posesifitas yang berujung luka?
Karenanya, persoalan relasi hidup bersama yang bagus bukan semata hanya dalam pernikahan ataupun tidak dalam pernikahan (samen leven). Buddhadharma tidak bertanya: “sudah menikah (relasi dalam pernikahan) atau belum?” Tapi bertanya: “Apakah relasi ini mengurangi atau menambah penderitaan?” Sekalipun itu relasi bersama di luar pernikahan, sebagaimana banyak pasangan orang tua kita yang tetap utuh sampai akhir hayat dan melahirkan anak-anaknya di luar pernikahan.
Jika relasi membangun kesadaran, menumbuhkan cinta kasih, memperhalus batin, maka itu sejalan dengan Dharma, entah tidak dalam pernikahan atau samen leven, entah dalam pernikahan yang diberkati air kebahagiaan dan khotbah keabadian. Apalah sebuah relasi atas nama pernikahan atau tidak dalam pernikahan (samen leven) jika relasi itu membuat batin semakin kusut, memperkuat ego, melahirkan dukkha, hidup dalam rumah penderitaan, menjalani hari-hari dalam luka?
Sebagai antitesa dan kritik lembaga perkawinan (pernikahan), diyakini bahwa hidup bersama, kohabitasi, “samen leven” atau kumpul kebo, hadir untuk memungkinkan tumbuhnya sungguh-sungguh relasi yang sangat manusiawi, intersubjektivitas, saling mendukung satu sama lain dalam proses individuasi, serta ruang bersama untuk menumbuhkan diri yang sepenuh utuh sebagai manusia berkesadaran dan tidak bertentangan dengan prinsip hak-hak asasi manusia.
Maka menjadi tanda tanya, kalau justru “samen leven” hidup bersama, kohabitasi, kumpul kebo itu nyatanya terkena larangan dalam agama dan undang-undang. Selain itu juga menjadi pertanyaan, apakah legalitas pernikahan akan dapat menjamin pertumbuhan individuasi dari masing-masing pasangan?
Dan dimana pandita yang mengkhotbahkan persatuan dan memercikan air kebahagiaan itu berada ketika pasangan kemudian terkena hukum anicca perceraian? Adakah karena tugasnya hanya mampu melegalisasi dua tubuh yang hendak menyatu dan tidak mampu atau bukan memperbaiki relasi dari hati yang sudah retak?
Tak ada relasi yang abadi termasuk dalam pernikahan, karena ketidakekalan anicca dan perceraian dalam pernikahan selalu mengancam, relasi adalah neraka, ujar Sartre. Dalam perjalanannya, pasangan pernikahan bisa menjadi relasi pribadi yang surut menjadi hipokrit, munafik, tidak jujur, menikam satu sama lain dalam konflik karena saling mengobjektivasi, dan sarat egoistik. Materai pernikahan bukan jaminan memberi ruang untuk tumbuhnya kesadaran kebebasan, malah mungkin menjadi bentuk keterikatan sepanjang hidup sepanjang cincin itu melekat di jari manis.
Realitas ketidakkekalan harus disikapi dengan pertumbuhan prajna (kebijaksanaan) dan makna cinta sesungguhnya. Bukan sekedar karena pemberkatan sakral oleh percikan air suci pendeta tanpa landasan spiritualitas atau karena materai legalitas pernikahan yang diyakini akan secara otomatis menjadikan perkawinan itu bahagia dan relasi menjadi abadi.
Hanya kejujuran dalam penerimaan sepenuhnya dimana cinta manusiawi tumbuh dalam relasi intersubjektivitas. Relasi cinta kasih yang dimungkinkan karena terbukanya ruang kebebasan seperti yang diserukan filsafat eksistensialisme dalam prinsip etis relasi intersubjektivitas.
Relasi bersama yang memungkinkan pertumbuhan individuasi (berlawanan dengan egoistik), dan kebebasan yang melepas satu sama lain dalam komitmen, kepercayaan dan tanggung jawab. Sepenuhya dalam cinta yang tanpa kelekatan dalam hari lapang yang memberi ruang kebebasan masing-masing pasangan untuk memenuhi dirinya. Meski pasangan samen leven itu sendiri bukan berarti bebas dari masalah dan tantangannya, terutama dalam cinta yang melekat dan melepas!(JP) ***
BAGI PARA PEMBACA YANG MAU MEMBANTU OPERASIONAL SETANGKAIDUPA.COM BISA MELALUI REK. BANK BRI KCP CIPULIR RADIO DALAM 086801018179534 AN. MAJAPUTERA KARNIAWAN. MOHON MENGIRIMKAN KONFIRMASI DANA KE WHATSAPP NOMOR 089678975279 (MAJA).
Sumber gambar: Meta AI