Homo Politicus

Home » Artikel » Homo Politicus

Dilihat

Dilihat : 26 Kali

Pengunjung

  • 0
  • 50
  • 54
  • 38,588
homo-politicus-53777154213d78eaffb3z-209

Oleh: Jo Priastana

“Politik lebih sulit daripada fisika”

(Albert Einstein)

 

Manusia sebagai individu adalah juga sebagai makhluk sosial, dan sebagai makhluk sosial, ia juga adalah makhluk berpolitik atau zoon-politicon seperti dinyatakan oleh Aristoteles (384-348). Sebagai makhluk sosial yang berpolitik atau homo politicus itu dapat dibenarkan mengingat satu dari dimensi kesosialan manusia adalah menyatakan diri dalam lembaga-lembaga kemasyarakatan, diantaranya adalah negara. (Magnis Suseno: 1994).

Dimensi kesosialan manusia yang berhadapan dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan itu terjadi karena kesosialan manusia itu terentang dalam perilaku hubungan sosial yang tidak hanya terjadi begitu saja namun juga bersifat terstruktur atau kesosialan yang bersifat teroganisir. Ada kebutuhan manusia yang hanya dapat dipenuhi dalam kebersamaan dengan orang lain.

Ada lebih banyak lagi yang pemenuhan kebutuhan manusia itu yang sangat dipermudah apabila diusahakan bersama-sama, dimana perilaku dalam hubungan sosialnya itu menjadi terstruktur. Usaha bersama-sama didalam mencapai tujuan bersama itu merupakan aktivitas tertinggi kehidupan manusia, seperti yang tercermin dalam kehidupan sosial politisnya, yakni dalam aktivitas politis atau partisipasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Kesosialan Manusia

Organisasi kesosialan manusia atau kesosialan manusia yang bersifat terstruktur ini bisa terbagai dalam tiga lingkaran: keluarga, masyarakat luas, dan negara. Ketiga institusi ini berlangsung didasari oleh norma-norma, yang semakin menjauh semakin memerlukan norma yang semakin kuat, diikat dalam peraturan formal sebagai dasar hidup bersama.

Selain keluarga yang merupakan dimensi kesosialan manusia yang akrab, maka masyarakat luas, terjemahan dari istilah Inggris “civil society” atau  apa yang dimaksud dengan “masyarakat” itu mencakup segala macam lembaga, organisasi, seperti: pasar, sekolah, tempat kerja, klub olahraga, tempat hiburan, dan sebagainya. Tetapi diantara segala macam yang mencakup masyarakat itu, ada yang lainnya yakni negara.

Negara yang merupakan lembaga pusat masyarakat. Negara termasuk dalam lingkaran ketiga dari dimensi kedua kesosialan manusia (masyarakat), yang diikat oleh norma atau peraturan formal yang lebih kuat bila misalnya dibandingkan dengan masyarakat. Negara didasari oleh sistem hukum yang mengikat anggotanya, yakni warga negara.

Dimensi kedua kesosialan manusia yang menyangkut negara ini juga bersentuhan dengan dimensi politis manusia, yakni manusia sebagai makhluk sosial yang adalah juga makhluk politik (zoon politicon). Pada hakekatnya manusia tidak bisa terlepas dari urusan sosial politisnya, dan dengan begitu sudah tentu turut terlibat, menentukan dan berpartisipasi dalam kehidupan bernegara.

Ada apa dengan dimensi politis manusia? Dimensi politis dalam diri manusia yang memperlihatkannya sebagai makhluk berpolitik (zoon politicon menurut Aristoteles). Dimensi politis yang termasuk dalam perluasan dari dirinya sebagai makhluk sosial, yakni dimensi masyarakat sebagai keseluruhan.

Suatu pendekatan disebut politis, karena pendekatan itu menyangkut masyarakat secara keseluruhan. Sebuah keputusan politik menyangkut kehidupan masyarakat secara keseluruhan, dan karenanya mau tidak mau manusia juga akan terlibat dalam masalah yang berkenaan dengan politik, karena politik itu menyangkut kehidupan manusia juga.

Sebuah keputusan politik menyangkut masyarakat luas, maka keputusan itu pasti dikeluarkan oleh sebuah lembaga kekuasaan yang sangat kuat sekali dimata masyarakat, dan lembaga kekuasaan itu adalah negara.

 

Pencerahan Politis

Politik berkenaan dengan pola tingkah laku yang berhubungan dengan kekuasaan negara, karena negaralah yang memiliki kekuasaan besar dalam mengatur masyarakat. Tetapi negara pun tidak dapat menjalankan kekuasaannya jika tidak memperoleh legitimasi, dan legitimasi itulah yang terdapat dalam dimensi kesosialan manusia lainnya berupa “symbolic universe meaning.”

Disini menunjukkan bahwa negara hanya dapat berkenan, bila mendapat legitimasi yang sesuai dengan sistem simbolis masyarakatnya. Dalam hal ini adalah ideologi negara yang bersumber dari pandangan hidup atau falsafah bangsa, masyarakat yang bersangkutan.

Suatu ajaran agama di suatu negara juga merupakan suatu sistem simbolis yang juga turut memberi makna dan legitimasi bagi eksistensi negara. Karenanya, negara juga dapat dibenarkan oleh suatu komunitas agama, karena sistem simbolik negara yang terwujud dalam ideologi negara itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama.

Dengan begitu, agama menjadi sumber legitimasi dan moral bagi umatnya dalam melakukan kegiatan sosial-politiknya. Begitu pula setiap umat beragama pun berkat ajaran agamanya pasti akan terdorong pula untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Keterlibatan umat beragama dalam kehidupan negara merupakan wujud tanggung jawabnya sebagai manusia, yang secara hakiki adalah makhluk sosial politis (homo politicus), dan telah memperoleh pencerahan politis. Pencerahan politis inilah yang akan berperan di dalam menentukan kehidupan masyarakat secara keseluruhan, serta mutu kehidupan manusia.

Politik adalah menyangkut penentuan kehidupan masyarakat secara keseluruhan yang kekuasaannya terpusat pada negara. Mengapa negara memiliki kekuasaan yang besar dalam masyarakat? Apa sebenarnya yang dilakukan oleh negara dengan kekuasaannnya itu?

Sebuah keputusan bersifat politis apabila diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai keseluruhan. Suatu tindakan politis adalah tindakan yang menyangkut masyarakat sebagai keseluruhan.  Politisi adalah orang yang mempunyai profesi yang mengenai masyarakat sebagai keseluruhan.

 

Kekuasaan dan Hukum

Kekuasaan yang menyangkut keseluruhan masyarakat itu terletak pada negara. Negara menjalankan roda kekuasaannya berdasarkan hukum yang sifatnya normatif agar menjadi efektif berlaku di masyarakat. Negara adalah lembaga pusat pemersatu suatu masyarakat. Fungsi dasar dan hakiki negara sebagai pemersatu masyarakat adalah penetapan aturan-aturan kelakuan yang mengikat.

Lembaga penata normatif masyarakat adalah hukum. Hukumlah yang memberitahukan kepada semua anggota masyarakat bagaimana harus bertindak. Hukum terdiri dari norma-norma bagi kelakuan yang betul dan salah dalam masyarakat.

Hukum sendiri itu sesungguhnya hanya bersifat normatif dan tidak efektif. Artinya, hukum sendiri tidak dapat menjamin agar orang memang taat kepada norma-normanya.   Hukum hanya dapat secara efektif menentukan kelakuan masyarakat hanya melalui lembaga yang mempunyai kekuasaan untuk memaksakan kehendaknya. Lembaga itu adalah negara.

Hukum tanpa negara tidak efektif, dan negara tanpa hukum adalah buta, akan merosot ke tingkat yang sub-manusiawi. Hukum terbentuk mengandaikan kekhasan manusia yang mau mengerti dalam hidup bersama, dan karenanya kehidupan negara harus didasarkan pada hukum.

Dengan begitu terlihat jelas, bagaimana sudah semestinya serta peran besar partisipasi setiap anggota Masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk umat beragama sebagai bagian dari masyarakat, bangsa dan warga negara Indonesia. Partisipasi itu termasuk di dalam penciptaan hukum yang merupakan produk khas manusia.

Hukum memperlihatkan kekhasan manusia sebagai makhluk rasional, makhluk yang berakal dan makhluk sosial, serta didalam menjadikannya hukum itu efektif, yakni turut serta menegakkan hukum. Semua tindakan itu berlangsung dalam hubungan-hubungan sosial berupa tindakan-tindakan politis, seperti terlibat didalam kelembagan negara atau lembaga kemasyarakatan lainnya.

Karenanya kesosialan manusia yang hendak menjadi nyata dan sempurna, tiada lain terwujud dalam keterlibatan politis. Manusia yang berpolitik atau homo politicus merupakan hakekat manusia yang tidak lepas dari hidup bersama membangun kehidupan bersama, bermasyarakat dan bernegara.

Buddha juga muncul di tengah kehidupan politis, yakni ketika kehidupan bernegara autokrasi berlangsung di India. Kehidupan politis dalam kebanyakan negara-negara pada masa itu bersifat feodal, yakni dibawah kekuasaan seorang raja sebagaimana yang terjadi pada suku Buddha sendiri, suku Sakya.

Ada juga republik, misalnya Licchavi (kaum Vajji) yang diperintah oleh senat para sesepuh. Setiap manusia yang bermasyarakat tidak bisa dipisahkan dari kehidupan politis, kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak macam bentuk pemerintahan dan negara yang berkembang dalam Sejarah, cermin dari homo politicus. (JP).

 

BAGI PARA PEMBACA YANG MAU MEMBANTU OPERASIONAL SETANGKAIDUPA.COM BISA MELALUI REK. BANK BRI KCP CIPULIR RADIO DALAM 086801018179534 AN. MAJAPUTERA KARNIAWAN. MOHON MENGIRIMKAN KONFIRMASI DANA KE WHATSAPP NOMOR 089678975279 (MAJA).

 

sumber gambar: https://www.konkretno.co.rs/humor/homo-politicus

error: Content is protected !!
Butuh bantuan?