Moderasi Jalan Tengah dan Pancasila

Home » Artikel » Moderasi Jalan Tengah dan Pancasila

Dilihat

Dilihat : 54 Kali

Pengunjung

  • 0
  • 55
  • 310
  • 55,380
pic 5 moderasi pancasila big edit

Oleh: Jo Priastana

 

“Pancasila itu jalan hidup, way of life, sebuah pandangan manusia Indonesia

memandang dirinya dan masyarakatnya”

(Soekarno, 1957)

 

Di tengah ancaman dan kekhawatiran keterbelahan kehidupan berbangsa dan bernegara, akhir-akhir ini ramai kembali didengungkan Pancasila. Hari kelahiran Pancasila yang jatuh pada 1 Juni diperingati dimana-dimana oleh kalangan apa saja, beragam suku dan beragam agama, beragam ras dan beragam golongan. Semuanya merayakan kehidupan berbangsa, persatuan Negara di tengah kebhinekaan berdasarkan Pancasila.

Negara Republik Indonesia yang didirikan oleh para Founding Fathers pada 17 Agustus 1945 merupakan negara yang didiami oleh berbagai suku bangsa dan yang menganut berbagai macam agama. Bangsa yang bersifat majemuk ini terdiri dari lebih 100 suku bangsa, dan menganut berbagai agama, serta memiliki keanekaragaman budaya yang tersebar di seluruh pelosok kepulauan Indonesia yang membentang dari Sabang sampai Merauke.

Kemajemukan rakyat Indonesia yang bertebaran di sekitar 1300 pulau itu membawa banyak perbedaan dan keanekaragaman seperti: agama, budaya, warna kulit, bentuk rambut, adat istiadat, bahasa, keturunan/ras, kesenian dan lain sebagainya. Unsur-unsur yang berbeda-beda dan sangat memperkaya bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia ini mendapat karunianya dengan adanya Pancasila sebagai falsafah bangsa, dasar negara, dan semboyan Bhineka Tunggal Ika yang merupakan nilai luhur dan pandangan hidup bangsa Indonesia. 

 

Nilai Luhur dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Pancasila diucapkan pertama kali oleh Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai atau dikenal sebagai Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada saat itu Soekarno menyampaikan pidatonya, yang kemudian dikenal sebagai konsep awal atau rumusan lahirnya Pancasila. Semangat besar perjuangan menyambut kemerdekaan menandai lahirnya Pancasila saat itu.

Presiden pertama Indonesia, Soekarno, merancang Pancasila dengan memikirkan keragaman di Nusantara. Pada pidatonya dalam Kongres Pemuda tanggal 28 Oktober 1928, Soekarno menegaskan bangsa Indonesia tidak dibangun atas dasar kesamaan suku bangsa, agama, maupun golongan. Pancasila untuk persatuan bangsa berdasarkan Bhinneka Tungga Ika.

Pancasila memegang peranan yang sangat penting bagi kehidupan Bangsa dan Negara, karena Pancasila menjadi pemersatu bangsa Indonesia, serta merupakan: Dasar Negara Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Jiwa seluruh Rakyat Indonesia dan Kepribadian Bangsa Indonesia, Tujuan Hidup Bangsa Indonesia, Perjanjian Luhur rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi 17 Agustus 1945.

Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang mendasari kehidupan berbangsa dan bernegara. Segenap rakyat Indonesia yang bhineka, beragam suku, agama, ras, dan golongan menjadi warga Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila. Pancasila diterima oleh segenap rakyat Indonesia, karena Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang telah menjiwai bangsa Indonesia sejak dahulu kala.

Pancasila merupakan ideologi Negara, landasan idiil yang mempersatukan aneka warna perbedaan, dan menciptakan kesatuan bangsa. Pancasila sebagai dasar negara, telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan terdapat di dalam pembukaan UUD 1945. Sebagai falsafah bangsa dan negara, Pancasila mencerminkan pandangan hidup bangsa Indonesia dan sekaligus memperlihatkan arah dan cita-cita dari perjalanan yang ditempuh negara Indonesia. 

Pembukaan UUD 1945 mencerminkan visi dan misi Negara Indonesia. Visi Negara Indonesia mewujudkan peri-kehidupan kebangsaan yang “merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Sedangkan misinya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila yang telah menjiwai bangsa Indonesia dari zaman Sriwijaya, Majapahit sampai Indonesia merdeka, serta menjadi pendorong dan penggerak dalam mambangun bangsa dan Negara. Nilai-nilai luhur Pancasila tersebut digali dari bumi Indonesia oleh Ir. Soekarno dan dikumandangkan pertama kali pada 1 Juni 1945 yang kini diperingati sebagai hari Kelahiran Pancasila.

Pancasila sebagai nilai-nilai luhur yang digali dari dari kepribadian bangsa Indonesia telah dirumuskan secara tegas sebagai Pancasila dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai nilai-nilai luhur bangsa, Pancasila merupakan juga pandangan hidup bangsa Indonesia. Pandangan hidup adalah nilai-nilai yang dianut suatu masyarakat, yang dipilih secara kolektif oleh para individu dan golongan dalam masyarakat (Koentjaraningrat, 1980). Pancasila sebagai way of life, “weltanschauung”, “pandangan dunia”, “pandangan hidup”, “pegangan hidup”, “pedoman hidup”, “petunjuk hidup”, dimana masing-masing sila itu tidak bisa dipisahkan satu sama lain.

Pandangan hidup terdiri dari cita-cita, kebajikan dan sikap hidup, dan merupakan suatu kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki oleh suatu bangsa dan diyakini kebenarannya. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila mengandung konsepsi dasar tentang suatu kehidupan yang dicita-citakan bangsa, dan karenanya Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk bagi hidup sehari-hari sehingga menumbuhkan tekad untuk mewujudkan dan mengamalkannya.

 

Moderasi Buddhadharma dan Pancasila

Nilai-nilai luhur Pancasila merupakan juga cerminan dari ajaran Buddha, dan karenanya melaksanakan Pancasila adalah juga mewujudkan ajaran Buddha. Untuk itu, kita dapat mengamalkan dan melaksanakan masing-masing sila dari Pancasila tersebut sesuai dengan Buddhadharma yang dikenal juga sebagai Jalan Tengah.

Buddhadharma dikenal sebagai Jalan Tengah, jalan spiritual yang menghindari, baik kutub esktrim penyiksaan diri, maupun kutub ekstrim pemanjaan diri. Jalan Tengah Buddhadharma mengatasi jalan longgar pemuasan dalam kenikmatan inderawi (kamasukhalikanuyoga) maupun jalan kencang dalam penyiksaan diri (attakilamathanuyoga). Jalan tengah Buddhadharma menunjukkan sikap moderasi umat Buddha dalam menjalankan agamanya.

Jalan tengah sebagai cermin moderasi Buddhadharma merupakan landasan spiritualitas untuk mencapai kesucian, penerangan sempurna, kebahagiaan sejati dan kebijaksanaan. Jalan tengah mengatasi kutub-kutub ekstrim tidak menempatkan sikap ekstrim dalam perilaku keberagamaannya, melainkan sejalan dengan sikap moderasi dalam beragama. Sebagai landasan spiritualitas, jalan tengah moderasi beragama ini akan menuntun tumbuhnya kehidupan bersama yang cemerlang dan bercahaya, sesuai dengan kata spiritual itu sendiri yang berasal dari bahasa Latin, spiritus, yang berarti ‘bernapas’ atau ‘bercahaya’.

Jalan Tengah dalam Buddhadharma ini menyertai moralitas (sīla) dalam kebajikan, keheningan batin (meditasi) yang menyertai pelatihan napas, dan kebijaksanaan (prajna) yang menghadirkan penerangan, pencerahan. Jalan tengah untuk melenyapkan dukkha yang bersumber pada hawa nafsu, egoisme atau mencapai tujuan hidup akhir kebahagiaan sejati Nirvana. Jalan tengah mencerminkan kehidupan beragama yang tidak ekstrim namun moderat dalam relasi bersama.

Dalam Buddhadharma dikenal ajaran tentang Pancasila sebagai lima aspek moralitas (sīla). Lima norma moral dasar dalam Buddhadharma yang disebut Pancasila ini merupakan pondasi dasar untuk tercapainya tujuan hidup akhir, pembebasan. Kata Pancasila berasal dari bahasa Jawa Kuno yang diserap dari bahasa Sansekerta dan Pali.

Pancasila sebagai landasan moral dalam Buddhadharma memiliki lima sila yang terdiri dari: (1) menghindari pembunuhan, (2) menghindari pencurian, (3) menghindari perbuatan asusila, (4) menghindari ucapan yang tidak benar, berdusta atau memfitnah, dan (5) menghindari makan dan minum yang melemahkan kesadaran.

Dalam makna “lima dasar moral” yang hatus dipatuhi tersebut, maka istilah Pancasila di negara kita sudah dikenal sejak zaman Majapahit. Dikenal melalui Mpu Tantular dalam karyanya “Kakawin Sutasoma” (1384 M), maupun karya Mpu Prapanca yang berjudul “Kakawin Negara Krtagama” (1367 M). Kedua pujangga yang hidup masa puncak kejayaan Majapahit, yang dikenal juga sebagai negara nasional (nationalstaat) setelah kedatuan Sriwijaya dan sebelum NKRI.

Senada sebagai Jalan Tengah, Pancasila, ideologi bangsa dan negara sejatinya juga adalah jalan tengah bagi Indonesia. Jalan Tengah Keindonesiaan dari pergulatan dunia yang terbelah dalam kutub-kutub kepentingan dan ideologi. Pancasila sebagai jalan tengah yang mengatasi paham ideologis kanan maupun kiri. (Sabiq Carebesth, Kompas, 31/5/2018).

Jalan tengah Buddhadharma sebagai model moderasi beragama ini mengatasi fanatisme ideologi keagamaan sebagai bukan negara agama, serta fanatisme ideologi kanan, baik kapitalisme maupun sosialisme-komunisme bahwa Indonesia bukan negara sekuler. Sikap Jalan Tengah yang terwujud dalam Pancasila telah memiliki akar sejarah yang panjang, menancap dalam di bumi Nusantara, melingkupi suasana kebatinan bangsa Indonesia, meresapi pemikiran kebangsaan dan kenegaraan para pendiri bangsa (founding father).

 

Mono-Dualis

Jalan tengah mencerminkan karakter manusia yang “mono-dualis”, dua entitas badan dan jiwa yang merupakan suatu kesatuan, dan juga tercermin dalam negara sebagai suatu organisme. Karakter “monodualis” bahwa negara tidak menganut fanatisme paham ideologi kanan maupun kiri. Negara dengan tegas menolak fundamentalisme, radikalisme dan anasir totalitarianisme maupun ekstrimisme ideologi sekuler seperti kapitalisme (ada batas maksimum kepemilikan), sosialisme-komunisme (tetap diakui hak milik pribadi).

Jalan tengah “monodualis” juga merupakan cara pandang Indonesia yang bebas aktif, nonblok dalam hubungan internasional. Negara berdasarkan hukum dan demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada ideologi Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.

Pancasila sebagai landasan idiil meresapi landasan konstitusional UUD 1945, seperti misalnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang meresapi pasal 29 UUD 1945. Begitu pula sila-sila Pancasila lainnya yang meresapi atau tercermin dalam berbagai pasal-pasal UUD 1945. Dalam perspektif Buddhadharma, kita mewujudkan sila-sila Pancasila yang terdiri dari:  Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. (JP) ***

(Sumber: Jo Priastana. 2019. “Buddhadharma Kontekstual: Pancasila dan Kebangsaan”. Jakarta: Yasodhara Puteri, Bab 2).

 

BAGI PARA PEMBACA YANG MAU MEMBANTU OPERASIONAL SETANGKAIDUPA.COM BISA MELALUI REK. BANK BRI KCP CIPULIR RADIO DALAM 086801018179534 AN. MAJAPUTERA KARNIAWAN. MOHON MENGIRIMKAN KONFIRMASI DANA KE WHATSAPP NOMOR 089678975279 (MAJA).

 

sumber gambar: https://img.antaranews.com/cache/730×487/2019/08/16/Garuda-Pancasila-Tutup-Botol-Bekas-3.jpg

error: Content is protected !!
Butuh bantuan?