Teror Kematian (5) – Ita Martadinata, Korban Perkosaan dan Pembunuhan Mei 1998

Home » Artikel » Teror Kematian (5) – Ita Martadinata, Korban Perkosaan dan Pembunuhan Mei 1998

Dilihat

Dilihat : 90 Kali

Pengunjung

  • 1
  • 120
  • 571
  • 278,647
Pic 2635 Ita Martadinata

Oleh: Jo Priastana

 

“Talk Justice Away from Love and You Destroy Love.

Mengabaikan Keadilan dari Kasih, dan Anda Menghancurkan Kasih.”

(Pedro Arupe SJ, 1907-1991, Imam Katolik Roma)

 

Tangis Wiwin pecah saat bersaksi dalam persidangan gugatan pernyataan penyangkalan pemerkosaan massal Mei 1998 oleh Fadli Zon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Kamis, 5 Februari 2026. “Bukan anak saya aja, anak semua yang ada di Indonesia, saya mewakili ibu-ibu yang anaknya terbunuh.” ujar Wiwin Suryadinata, Ibu dari Ita Martadinata. Kesaksian ini bukan opini, ini adalah ingatan yang hidup dalam tubuh dan trauma keluarga korban (FB Sandyawan Sumardi 7/2/26).

Dalam kesaksiannya Wiwin, alias Suhu Shien, ibunda Ita Martadinata, korban pemerkosaan yang menjadi pendamping korban-korban lainnya dan kemudian dibunuh, menyebutkan Ita dua kali diperkosa. “Bulan enam kan kejadian dia diperkosa, bulan sepuluh tanggal 9 kejadian lagi.” Peristiwa tersebut menjadi titik balik kehidupan Wiwin yang harus menanggung trauma mendalam akibat Peristiwa Mei 1998, hingga akhirnya memilih jalan hidup sebagai seorang biksuni.

Ita Martadinata Haryono merupakan bagian dari relawan kemanusiaan yang pada saat itu masih duduk dibangku sekolah menengah atas, ia menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan akibat aktivitasnya dalam membantu korban Mei 1998. Menjelang rencananya memberikan kesaksian di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat, mendiang Ita ditemukan meninggal dibunuh pada 9 Oktober 1998 di kamarnya (Tempo.com 6/2/26).

 

Menggugat Menteri Kebudayaan

Wiwin Suryadinata, ibunda dari mendiang Ita Martadinata, bersaksi dalam persidangan gugatan penyangkalan pemerkosaan massal Mei 1998 oleh Menteri Kebudayaan Fadili Zon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, 5 Februai 2026 (Tempo.com 6/2/26).

Mulanya Wiwin menceritakan pembunuhan anaknya yang membuatnya ketakutan dan harus melarikan diri ke Singapura. Ia bercerita, kehidupannya jatuh dari pengusaha mebel dan menjual sembako dengan pengasilan Rp 8 ribu dan hidup penuh ketakutan. Wiwin yang kini menjadi bhiksuni, menjawab data TGPF solid (FB Sandyawan Sumardi 7/2/26).

Dalam persidangan perkara Nomor 335/G/TF/2025/PTUN JKT, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mendampingi para penggugat yang hadir langsung di PTUN, di antaranya penggugat I yaitu Marzuki Darusman selaku Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa 1998 dan Penggugat II Ita Fatia Nadia selaku pendamping korban perkosaan Mei 1998.

Adapun saksi yang dihadirkan yaitu ibu dari korban pemerkosaan dan pembunuhan Ita Martadinata, Wiwin Suryadinata; Sejarawan Andi Achdian sebagai saksi ahli; serta Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor sebagai ahli.

Mereka menggugat pernyataan Fadli Zon yang menyangkal adanya bukti-bukti tentang peristiwa pemerkosaan massal pada Mei 1998.  Koalisi itu terdiri atas Marzuki Darusman; Ketua TGPF Mei 1998 Ita F. Nadia; pendamping korban pemerkosaan massal Mei 1998, Kusmiyati; orang tua korban kebakaran Mei 1998, Sandyawan Sumardi, Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indinesia, dan Kalyanamitra.

Obyek gugatan mereka Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadikan Tata Usaha Negara Jakarta, pada Kamis 11 September 2025.  mengacu pada pernyataan Fadli yang dirilis oleh Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025. Dalam pernyataan tersebut, Fadli mengatakan laporan tim gabungan pencari fakta tentang pemerkosaan massal 1998 hanya berisi angka tanpa didukung bukti yang kuat (FB Sandyawan Sumardi 6/2/26).

Sidang ini memeriksa saksi dan ahli dalam perkara No.335/G/TF/2025/PTUN.JKT – sebuah upaya melawan praktik penyangkalan pejabat publik yang menghapus penderitaan korban dan memutarbalikkan sejarah. Penyangkalan terhadap perkosaan massal Mei 1998 bukan sekadar opini, melainkan bentuk kekerasan lanjutan dan pemutihan kejahatan negara. Fakta peristiwa ini telah didokumentasikan oleh Komnas HAM, Komnas Perempuan, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), serta kesaksian korban dan keluarga korban.

Kebenaran sejarah tidak lahir dari jabatan, melainkan dari ingatan, tubuh, dan pengalaman korban. Negara berkewajiban untuk mengakui, mempertanggungjawabkan, dan menuntaskan pelanggaran berat HAM Mei 1998, bukan meniadakannya demi kenyamanan politik.  

Pernyataan resmi Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998: meniadakan fakta sejarah, mendelegitimasi laporan TGPF, menghapus penderitaan korban. Penyangkalan ini adalah pelecehan terhadap penyintas.

Ini bukan sekadar pernyataan, penyangkalan oleh pejabat publik: bertentangan dengan temuan Komnas HAM & TGPF. Berpotensi obstruction of justice, melanggar UU HAM & UU Pengadilan HAM, memperparah reviktimisasi perempuan, khususnya Tionghoa-Indonesia.

Negara wajib bertanggung jawab, negara tidak berhak menghapus penderitaan korban demi kenyamanan politik. Kewajiban negara adalah: mengakui, mengadili, memulihkan, menuntaskan dan mengungkapkan kebenaran.

Diamnya korban di tengah stigma, ancaman, dan ketiadaan perlindungan negara tidak pernah berarti kejahatan itu tidak terjadi. Fakta tidak bergantung pada kekuasan. “Korban kerap tidak melapor karena stigma, patriarki, dan ketiadaan perlindungan,” demikian Dr. Maria Ulfah Anshor. M.SI, Ketua Komnas Perempuan dan sebagai ahli dalam persidangan gugatan Fadli Zon.

Tubuh adalah arsip. “Sejarah hidup dalam tubuh korban. Ketiadaan arsip bukan berarti ketiadaan peristiwa,” ujar Dr. Andi Achdian, sejarawan dan sebagai ahli dalam persidangan Gugatan Fadli Zon. Tubuh adalah arsip, negara tidak berhak menyangkalnya. Para penggugat merupakan figur kunci pencari kebenaran. 

Wiwin yang sekarang menjadi bhiksuni Suhu Shien adalah saksi kunci yang dihadirkan dalam sidang gugatan Fadli Zon ini. Wiwin merupakan ibu dari Ita Martadinata, korban perkosaan dan pembunuhan dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998. Ita Martadinata adalah relawan kemanusiaan yang diperkosa dan dibunuh menjelang kesaksiannya di PBB New York, tahun 1998.

 

Peristiwa Kerusuhan 1998

Kerusuhan 1998 di Jakarta, yang juga dikenal dengan Peristiwa Mei 1998, merupakan salah satu peristiwa besar dalam sejarah Indonesia yang menandai berakhirnya rezim Orde Baru dan jatuhnya Presiden Soeharto setelah 32 tahun memerintah. Peristiwa ini dipicu oleh beberapa faktor, seperti krisis ekonomi Asia 1997-1998, ketidakpuasan terhadap Pemerintah Soeharto.

Krisis ekonomi Asia 1997-1998 merupakan krisis ekonomi yang melanda Asia mempengaruhi Indonesia dengan sangat kuat, terutama karena nilai tukar rupiah yang anjlok drastis terhadap dolar AS. Hal ini menyebabkan harga barang-barang kebutuhan pokok melambung tinggi, pengangguran meningkat, dan daya beli masyarakat menurun. Ketidakstabilan ekonomi ini memicu ketegangan sosial yang semakin memburuk.

Pada masa itu, timbul ketidakpuasan terhadap pemerintah Soeharto. Banyak rakyat Indonesia merasa frustrasi dengan pemerintahan Soeharto yang sudah berlangsung lama dan penuh dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Soeharto juga dianggap tidak peka terhadap kebutuhan rakyat dan lebih fokus pada kekuasaan pribadi serta kepentingan keluarga dan kroninya.

Ketegangan mencapai puncaknya pada bulan Mei 1998, setelah beberapa aksi demonstrasi besar yang digelar oleh mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya. Salah satu aksi terbesar terjadi pada 12 Mei 1998, ketika mahasiswa menggelar demonstrasi di berbagai kampus dan pusat-pusat kota. Aksi ini semakin memanas setelah kerusuhan pecah di Jakarta dan kota-kota besar lainnya.

Peristiwa 13-15 Mei 1998. Kerusuhan mencapai puncaknya pada tanggal 13 hingga 15 Mei 1998, ketika Jakarta dilanda kekerasan besar-besaran. Penjarahan, pembakaran, dan kekerasan seksual terhadap perempuan terjadi di berbagai lokasi. Banyak etnis Tionghoa menjadi sasaran kekerasan, karena ketegangan etnis dan ketidakpuasan terhadap kesenjangan sosial-ekonomi yang ada.

Setelah kerusuhan yang sangat memprihatinkan dan dengan tekanan dari berbagai pihak, termasuk militer dan masyarakat, Soeharto akirnya mengundurkan diri pada 21 Mei 1998. Pemerintahan selanjutnya dipimpin oleh Wakil Presiden B.J. Habibie, yang mengambil alih kendali negara, juga menerima temuan Komnas HAM & TGPF.

 

Pelecehan Seksual di Kerusuhan 1998

Pelecehan Seksual yang terjadi dalam kerusuhan Mei 1998 di Jakarta merupakan salah satu aspek paling tragis dan mengerikan dalam peristiwa tersebut. Banyak perempuan, terutama yang berasal dari etnis Tionghoa, menjadi korban kekerasan seksual yang sistematis selama kerusuhan.

Sebagian besar kasus ini tidak tercatat dengan baik pada waktu itu, dan banyak yang belum mendapatkan perhatian yang cukup hingga beberapa tahun setelahnya. Wakil Presiden B.J. Habibie menerima hasil Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, korban kerusuhan dan adanya pelecehan seksual. Marzuki Darusman adalah Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa 1998.

Selama kerusuhan 1998, banyak wanita yang menjadi sasaran pelecehan seksual, pemerkosaan, dan kekerasan fisik. Kerusuhan ini dipicu oleh ketegangan sosial dan ekonomi yang sangat tinggi, yang menyebabkan kekacauan dan perusakan di kota besar, termasuk di Jakarta. Di tengah kekacauan ini, sejumlah kelompok penyerang mengeksploitasi ketidakstabilan untuk melakukan tindakan kejam terhadap perempuan.

Korban-korban kekerasan seksual ini sering kali menjadi sasaran karena mereka berasal dari etnis Tionghoa, yang pada saat itu dianggap sebagai kelompok minoritas yang lebih kaya dan lebih mudah dijadikan target oleh para perusuh. Dalam beberapa laporan, banyak perempuan diperkosa di depan umum atau di tempat-tempat yang lebih tersembunyi.

Ita Martadinata adalah salah satu korban dari banyak perempuan yang mengalami pemerkosaan oleh para perusuh. Ita menjadi simbol dari kekerasan seksual yang terjadi selama kerusuhan 1998. Ita menjadi salah satu korban yang berani melawan stigma dan membuat ruang diskusi tentang kekerasan seksual yang terjadi dalam kerusuhan 1998. Sementara banyak korban lainnya yang merasa malu atau takut untuk melapor karena adanya stigma sosial yang kuat serta ketidakpastian mengenai keadilan hukum.

Peristiwa yang menimpa korban seperti Ita Martadinata dan upaya kesaksiannya membantu meningkatkan kesadaran tentang kejahatan seksual sebagai bagian dari pelanggaran hak asasi manusia dan pentingnya memberikan perhatian pada trauma yang ditimbulkan. Korban kerusuhan Mei 1998, baik yang mengalami kekerasan fisik maupun seksual masih tetap berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan keadilan bersama kelompok hak asasi manusia dan aktivis perempuan.

Mereka memperjuangkan keadilan bagi para korban kekerasan seksual, meski proses hukum sangat lambat dan banyak kasus yang tidak terungkap sepenuhnya. Peristiwa ini juga mendorong diskusi luas tentang kesetaraan gender, pengakuan terhadap korban kekerasan seksual, serta reformasi hukum di Indonesia.

Peristiwa Mei 1998 sangat mengguncang Indonesia dan meninggalkan dampak jangka panjang, baik dalam aspek politik, sosial, maupun ekonomi. Selain menyebabkan krisis kepercayaan terhadap pemerintahan Orde Baru, peristiwa ini juga menandai titik balik dalam sejarah politik Indonesia, dengan transisi menuju era Reformasi yang lebih demokratis.

Peristiwa 1998 juga menyebabkan banyak korban jiwa dan kerugian materi. Ita Martadinata, satu di antara korban perkosaan dan pembunuhan dalam perisriwa kerusuhan 1998, selalu dikenang sebagai perempuan Tionghoa pejuang kemanusiaan dan keadilan, dan tidak pernah akan terlupakan dalam sejarah kelam Indonesia ini. Karena itu, masyarakat Indonesia masih mengenang peristiwa 1998 ini sebagai momen penting dalam perjalanan panjang perjuangan untuk mencapai perubahan dan keadilan. Haruskah komunitas Tionghoa selalu menjadi korban yang menyertai sejarah perubahan politik Indonesia?

 

Suara Ibu Yang Terluka

Komunitas Tionghoa kerap menjadi korban dalam menyertai peristiwa sejarah negeri ini. David Reeve, Associate Professor di Department of Chinese and Indonesian, School of Modern Language Studies, University of New South Wales (UNSW), Sydney, Australia, penulis biografi sejarawan Ong Hok Ham, dalam kata pengantar buku “Ong Hok Ham Riwayat Tionghoa Peranakan di Jawa,” kumpulan tulisan Ong Hok Ham” JJ Rizal Editor, 2005, melukiskan tentang pribadi dan sikap Ong Hok Ham, tentang peristiwa besar dalam sejarah Indonesia yang menyertai adanya korban dari komunitas Tionghoa.

“Sikap itu sudah dimulai paling tidak sejak 1942. Pada tahun itu, ia (Ong Hok Ham) menyaksikan komunitas Tionghoa Indonesia telah menjadi korban dalam peristiwa-peristiwa sejarah, dengan dimulainya masa pendudukan Jepang dan kemudian tahun 1945, dengan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia. Komunitas peranakan adalah korban dari pelbagai pembantaian pada permulaan kedua periode tersebut. Mereka sesungguhnya tidak mengambil sikap aktif terhadap peristiwa-peristiwa tersebut; pasif, korban. Tapi peristiwa itu telah memengaruhi hidup mereka secara dramatis. Siapa yang akan melindungi mereka?” (Hal. xx).

Apakah sungguh komunitas Tionghoa tak berdaya, tercerabut dari realitas politik, sehingga tidak siaga terhadap bahaya-bahaya dari terjadinya perubahan politik. Sungguhkah begitu tak berdaya, apa yang salah dengan komunitas Tionghoa dan masyarakat peranakan? Kita berharap, Ita Martadinata salah satu korban dari komunitas Tionghoa yang menyertai peristiwa sejarah perubahan politik Indonesia 1998 adalah yang terakhir. Tak ada lagi terdengar tangisan seorang ibu yang kehilangan anaknya, korban dari perubahan politik negeri ini.

“Bukan anak saya aja, anak semua yang ada di Indonesia, saya mewakili ibu-ibu yang anaknya terbunuh.” ujar Wiwin Suryadinata, Ibu dari Ita Martadinata dalam persidangan gugatan pernyataan penyangkalan pemerkosaan massal Mei 1998 oleh Fadli Zon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Kamis, 5 Februari 2026. “

Wiwin atau Suhu Shien mewakili suara ibu yang anak-anaknya terbunuh dan diperkosa dalam kerusuhan Mei 1998, tumbal reformasi dalam sejarah politik Indonesia menuju kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis dan adil. Suara dalam isak tangis itu adalah “Suara Hati Seorang Ibu yang Terluka” adalah juga suara dari banyak ibu lainnya yang anaknya menjadi korban kerusuhan Mei 1998 atau bahkan suara ibu pertiwi yang terluka melihat anak-anak bangsanya berguguran.

Anakku, kau tak lagi hadir di sini, di dalam pelukanku yang lemah. Kau hilang di tengah gelapnya malam yang merobek-robek cinta dan harapan. Dunia yang dulu seindah pagi, kini hanya bayang-bayang, tercabik oleh deru langkah-langkah kejam. Apa yang terjadi padamu, anakku? Bukan hanya tubuhmu yang terhina, bukan hanya jiwa yang terdampar, tetapi juga hidup yang penuh mimpi, yang direnggut seketika. Seperti angin yang tak bisa dipahami.

Setiap malam aku mendengar bisikanmu, meski wajahmu telah hilang dari pandanganku. Aku mendengar suara lembutmu, seperti suara angin yang mengusap daun-daun kering, seperti bisik doa yang tak terucap, namun penuh dengan cinta dan harapan. Tapi aku tak bisa meredakan sakit ini, tak ada pelukan yang bisa menghapus air mata ini. Kau dicuri dari dunia ini dengan kejam, dari aku, dari orang yang melahirkanmu dengan segala doa dan harapan.

Anakku, mereka bilang keadilan akan datang, tapi aku menunggu dalam diam, dalam ketidakpastian yang mengiris hati, yang bahkan perisitiwa yang menimpamu akan dihapus dari sejarah oleh kekuasaan. Tapi tubuhmu tetap meninggalkan suara, sementara dunia berputar. Sementara suara-suara yang berseru tentang keadilan sering tenggelam dalam keheningan. Apakah yang terjadi padamu, anakku?

Anakku, meski mereka menutup mata mereka, aku akan tetap mengenangmu, dengan cinta yang tak akan pernah mati. Suaraku ini adalah juga suara ibu-ibu yang kehilangan anaknya, yang menjadi korban dalam tragedi yang mengerikan, serta perjuangan batin seorang ibu yang tetap berharap akan adanya keadilan. Meski dunia seringkali tampak diam dan tidak adil. Keheningan dan luka mendalam yang ditinggalkan oleh tragedi ini akan selalu membekas, meski tak berucap, seperti ibu pertiwi yang menangis dalam diam menyaksikan anak-anak bangsanya tenggelam dalam sunyi sejarah! (JP) ***

 

BAGI PARA PEMBACA YANG MAU MEMBANTU OPERASIONAL SETANGKAIDUPA.COM BISA MELALUI REK. BANK BRI KCP CIPULIR RADIO DALAM 086801018179534 AN. MAJAPUTERA KARNIAWAN. MOHON MENGIRIMKAN KONFIRMASI DANA KE WHATSAPP NOMOR 089678975279 (MAJA).

 

Sumber gambar: https://www.enanyang.my/news/20230611/International/512238

error: Content is protected !!
Butuh bantuan?