Umat Buddha Indonesia, Gampang Sekali Ditipu

Home » Artikel » Umat Buddha Indonesia, Gampang Sekali Ditipu

Dilihat

Dilihat : 114 Kali

Pengunjung

  • 0
  • 1
  • 89
  • 23,131
1 Umat Buddha Ditipu Picture1

Ditulis oleh: Gifari Andika Ferisqo (方诸德)

 

Pembuka

Belum selesai dengan kasus giro (bagi loro) atau bagi dua mengenai penyalahgunaan dana umat Buddha Indonesia yang digalang oleh sejumlah Yayasan Buddhis tidak bertanggung jawab, saat ini sedang ramai di kalangan institusi pendidikan Buddhis di Jakarta mengenai salah satu alumnusnya yang menikah dan diduga pindah agama mengikuti suaminya belum lama setelah sidang kelulusannya. Seperti yang diketahui, sang alumnus adalah mantan mahasiswi institusi pendidikan Buddhis tersebut yang mendapatkan beasiswa dari orang tua asuh yang berdana rutin ke Yayasan Buddhis yang menaungi institusi pendidikan Buddhis tersebut, dan diharapkan menjadi guru agama Buddha yang mumpuni atau bekerja untuk institusi pelestarian dan pengembangan Dharma lainnya. Namun, kenyataan pahitlah yang harus diterima umat Buddha Indonesia atau dalam bahasa sehari-hari ‘kita semua dikibulin, kena prank’.

Ini diperparah dengan sejumlah fakta penyelidikan bahwa alumnus tersebut juga diduga merupakan anggota tim penggalang dana yang sempat bermasalah dengan urusan hukum karena masih berkaitan dengan kasus giro (bagi loro) yang masih hangat. Memang akan menjadi sebuah risiko seiring dengan terus bertumbuh dan berkembangnya penyebaran Dharma dan penyelenggaraan pendidikan Buddhis di Indonesia, sehingga berkembang pula perilaku-perilaku sejumlah oknum yang mengaku sebagai Buddhis mendaftar sebagai mahasiswa/i atau bahkan bekerja mengelola Yayasan Buddhis dan tidak menerapkan nilai-nilai etika seperti moralitas Buddhis, etika kepantasan dan kepatutan, etika Konfusianisme (儒教) dan TriDharma (त्रिधर्म) Pendidikan yang umumnya biasa dicanangkan oleh para pendiri yayasan mula-mula.

 

Pentingnya Tahu Diri dan Etika

Di sinilah pentingnya belajar, memahami dan mengetahui mengenai etika yang seharusnya menjadi budaya yang diajarkan sejak kecil dari lingkungan keluarga, sehingga seseorang menjadi lebih tahu diri dalam bertindak di masyarakat. Pengertian etika sering disamakan dengan pengertian moral, sedangkan di dalam buku kamus Istilah Pendidikan dan Umum dinyatakan bahwa etika adalah bagian filsafat yang mengajarkan tentang keluhuran budi. Istilah semula etika berasal dari bahasa Latin yaitu, Ethic (us), dan bahasa Yunani yaitu, Ethikos yang berarti a body of moral principles or values, kata ‘ethic’ juga dalam arti sebenarnya adalah kebiasaan, habit, atau custom.

Jadi dalam pengertian sebenarnya, sesuatu yang dianggap baik adalah yang sesuai dengan kebiasaan masyarakat (dewasa saat itu). Kemudian pada perkembangannya, pengertian etika berubah seperti pengertian saat ini yaitu suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, yang dapat dinilai baik dan buruk. Maka dapat kita pahami bahwa etika menuntut seseorang sadar secara kritis dan rasional bahwa memang sepantasnya bertindak yang sesuai dengan nilai-nilai di masyarakat yang selayaknya.

Jika kita pernah mendengar suatu teori, yaitu teori resiprositas yang berkembang pada masyarakat dan memiliki kaitan dengan etika yang berlaku di masyarakat. Menurut seorang antropolog dari Hungaria yang bernama Karl Paul Polanyi mengemukakan pendapatnya bahwa resiprositas adalah perpindahan barang atau jasa secara simetris, dan jika dikaitkan dengan nilai-nilai etika bisa kita samakan dengan adanya hubungan personal antar pihak. Contoh resiprositas pada dunia modern dapat ditemukan pada hubungan antara atasan dan karyawannya. Atasan memberikan kesempatan untuk bekerja di kantornya sehingga karyawan merasa berkewajiban untuk melakukan berbagai job desk yang dapat meringankan pekerjaan atasannya.

Contoh lain adalah orang tua asuh membiayai pendidikan anak asuhnya yang bukan anak kandung sehingga semestinya anak asuh tersebut harus tahu balas budi kepada orang tua asuhnya. Dari penjelasan teori tersebut, dapat disimpulkan bahwa resiprositas adalah bentuk balas budi yang disadari atau tidak, dan dilakukan oleh mayoritas orang. Tidak ada aturan yang mengikat, tetapi merupakan kesadaran oleh banyak orang yang menganggap bahwa balas budi perlu dilakukan dengan kata lain harus bersikap tahu diri.

 

Begitu Mudahkah Menipu Umat Buddha Indonesia?

Menurut laporan World Giving Index 2021 dari Charities Aid Foundation, Indonesia memiliki score tertinggi secara keseluruhan. Indonesia menempati peringkat dunia tertinggi sebagai orang yang mudah berdana dengan score 69, data ini di dalamnya juga termasuk umat Buddha di Indonesia. Score ini naik dibandingkan laporan di tahun 2018 yang berada di score 59. Secara rata-rata, delapan dari sepuluh orang Indonesia bersedia mendanakan uangnya menurut laporan di tahun 2020.

Ini terjadi juga karena umumnya umat Buddha di Indonesia sering diiming-imingi dengan ‘menabung karma baik’ oleh para tim tukang nyatut dana tersebut. Para penyatut dana tersebut sering menghimbau agar umat Buddha memberikan dana untuk membantu anak-anak muda ‘umat Buddha’ di daerah terpencil, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi agar bisa melanjutkan pendidikan di institusi pendidikan Buddhis yang juga dikelola yayasan tersebut yang kualitasnya mungkin juga tidak pernah mereka pikirkan untuk ditingkatkan. Sebenarnya ini juga merupakan efek samping dari pemahaman sepihak Samyutta Nikaya 35.43 yang secara singkat berarti tidak melekati harta yang kita miliki dan memberikannya sebagian untuk berdana, dan memunculkan keberadaan para penyatut dana yang tidak tahu diri dan balas budi yang hasil dari dananya ternyata tidak sesuai yang diharapkan.

 

Konklusi

Secara etika Buddhis pun, sikap dan tindakan menggalang dana oleh para tukang nyatut dana tersebut telah melanggar semua unsur dari Jalan Mulia Beruas Delapan yang mana (1) tidak memahami pandangan benar dengan memandang sesuatu yang tidak berharga sebagai sesuatu yang berharga dan tidak menyadari bahwa uang ternyata hanyalah media untuk kita mencapai sesuatu dan bukanlah tujuan, (2) tidak mampu mengendalikan pikiran, kerakusan akan ingin mendapatkan dana yang berlebih dan tertarget seperti sales mobil yang kejar SPK (Surat Pemesanan Kendaraan) di penghujung bulan, (3) perkataan benar, yang mana mereka sendiri sering menyesatkan dengan memlesetkan kutipan dari ayat-ayat Dhammapada, Sutta dan lainnya, (4) tindakan benar yang tidak mereka praktikkan dengan mencuri uang dana umat, (5) mata pencaharian benar yang juga tidak mereka lakukan dengan menjalani kehidupan sebagai pengemis yang terorganisir rapi dan penipuan terhadap umat, (6) usaha benar sangat berkaitan erat dengan perbuatan baik namun yang terjadi adalah pura-pura baik, (7) kesadaran benar, namun nyatanya kesadaran yang mereka miliki kadang layaknya seperti kesadaran hewan, (8) konsentrasi benar, jangankan berkonsentrasi dengan benar yang bertujuan mencapai kearifan tinggi, mereka saja banyak yang tidak mampu mengikuti perkuliahan Buddhisme.

Itu jika hanya dinilai melalui aspek Buddhisme sudah banyak yang dilanggar dan tidak etis, belum lagi jika ditinjau dari aspek hukum yang berlaku di negara Indonesia. Ada beberapa pasal yang dilanggar menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan bisa dikenakan pasal berlapis seperti Pasal 372 KUHP tentang penggelapan uang, yang mana pelaku dapat dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, dan mengenai tuntutan ganti kerugian merujuk pada hukumnya, para umat yang merasa dirugikan bisa mengacu pada Pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kemudian pasal kedua yang dapat dikenakan adalah tentang penistaan agama. Kenapa? Jika kita telusuri satu per satu, banyak dari para tukang nyatut dana tersebut secara administratif di KTP (Kartu Tanda Penduduk) mereka bukanlah beragama Buddha pada kolom agamanya, sehingga secara hukum dapat dituntut dengan pasal penistaan agama dalam Pasal 156a KUHP, karena telah membuat kegaduhan di antara umat Buddha yang dilakukan oleh pihak dari agama lain (secara administratif) yang menyelinap di antara umat Buddha Indonesia dengan ancaman maksimal pidana penjara lima tahun. Belum lagi jika ditambah tindakan pelanggaran hukum yang belum ketahuan, mungkin akan lebih banyak pasal yang bisa dikenakan.

Kemudian mengenai kasus alumnus salah satu institusi pendidikan Buddhis di Jakarta yang diduga pindah agama setelah menikah mengikuti agama suaminya juga menjadi ‘tamparan keras’ dan peringatan besar-besaran terhadap lembaga Buddhis di Indonesia agar tidak sembarangan dalam menerima calon siswa/mahasiswa atau penerima beasiswa apalagi jika secara administratif terbukti tidak beragama Buddha pada kolom KTPnya, sebaiknya dipertegas oleh pihak admission untuk melengkapinya dengan surat Visudhi (विसुधि) yang benar membuktikan bahwa orang tersebut sudah beragama Buddha. Juga sebaiknya ditambah dengan surat perjanjian antara pihak pemberi beasiswa dan penerima beasiswa yang mana jika ada perjanjian yang dilanggar maka pihak penerima beasiswa diwajibkan untuk diberikan sanksi seperti mengganti biaya kuliah yang telah didanai oleh orang tua asuh selaku pemberi beasiswa ditambah dengan bunga yang besarannya telah disepakati atau jika pihak penerima beasiswa tidak mampu untuk mengganti biaya kuliah yang dikeluarkan maka bisa diganti dengan hukuman kurungan penjara, dan itu semua harus dibuat akta di hadapan notaris.

Jika sudah seperti itu, maka kecil kemungkinan pihak non-Buddhis yang akan berusaha memanfaatkan kebaikan umat Buddha Indonesia yang suka berdana karena mungkin mereka akan berpikir berkali-kali untuk menyepelekan pihak pemberi beasiswa selaku pendana dan mungkin tidak ada lagi cerita ‘kita dikadalin’. Jagalah uang, harta benda dan aset anda semua dengan baik melalui perjanjian hukum yang cermat sehingga tidak sembarangan berdana ke ladang yang salah. Meskipun kita umat Buddha dididik untuk belajar melepas, tetapi kita juga dididik untuk bijaksana agar tidak dibodohi para pemelas dana yang sebenarnya mereka adalah pemalas yang tidak mau bekerja dan belajar, dan berharap belas kasih para umat Buddha Indonesia. Bukankah menjadi sia-sia uang dana yang anda keluarkan tetapi melihat output dari orang yang anda biayai ternyata ‘menyimpang’ dari harapan sebagai pelestari dan pengembang Dharma yang dituju. Bahkan untuk membiayai mereka pun tidak sedikit uang yang dikeluarkan dengan keringat dari pagi sampai malam. Anda pun pasti tahu bahwa mencari uang itu tidak mudah dan semestinya mereka yang dibiayai juga tahu diri dan balas budi dengan anda dan Buddha Dharma, bukan sebaliknya yang juga terkesan malah menghina Buddha Sasana.

 

BAGI PARA PEMBACA YANG MAU MEMBANTU OPERASIONAL SETANGKAIDUPA.COM BISA MELALUI REK. BANK BRI KCP CIPULIR RADIO DALAM 086801018179534 AN. MAJAPUTERA KARNIAWAN. MOHON MENGIRIMKAN KONFIRMASI DANA KE WHATSAPP NOMOR 089678975279 (MAJA).

 

Daftar Pustaka

  • 1990. Etika Filsafat Tingkah Laku. Jakarta: Rineka Cipta.
  • Mahathera, Naradha. 2013. Sang Buddha dan Ajarannya terj. Henry K. L. dan Agus Wiyono. Jakarta: Yayasan Hadaya Vatthu.
  • 2004. Nicomachean Ethics: Sebuah Kitab Suci Etika terj. Embun Kenyowati. Jakarta: Teraju.
  • Suseno, Franz Magnis. 1997. 13 Tokoh Etika Sejak Zaman Yunani Sampai Abad ke-19. Yogyakarta: Kanisius.
  • LP3 Universitas Sam Ratulangi. 2004. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Manado: Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.
  • Gambar: https://usa.kaspersky.com/blog/fake-charity-scam/18580/. Diakses 31 Mei 2023.
Butuh bantuan?