Oleh: Majaputera Karniawan, M.Pd.
“Dunia pendidikan tak lepas dari para pengajar alias guru, para pejuang tulus tanpa tanda jasa yang mencerdaskan kehidupan bangsa.” – Ki Hajar Dewantara.
A. Hasil Survey
Mendikbud Nadiem Makarim sedang merencanakan konsep platform Marketplace untuk guru. Konsep marketplace guru diadakan guna mengatasi berbagai permasalahan yang muncul dalam perekrutan guru, diantaranya seperti adanya daerah terpencil yang tidak mendapatkan formasi guru, adanya kebutuhan guru yang real-time bila sewaktu-waktu ada guru yang mengundurkan diri, dan adanya kemudahan bagi pihak sekolah mencari kandidat guru yang sesuai kebutuhan di sekolahnya.
Nantinya setiap guru yang telah diterima sekolah, direncanakan akan berstatus ASN/PPPK. Dari sisi ini, gaji guru nampaknya tidak akan seburuk gaji guru honorer. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk dapat masuk dalam marketplace guru, yakni:
- Guru harus berstatus honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), atau
- Guru harus lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan terlebih dahulu (Lama pendidikan 2 Semester/1 Tahun).
Akan tetapi mampukah Marketplace guru bisa mendongkrak mutu dan kesejahteraan guru? Setangkaidupa.com telah melakukan survey online kepada masyarakat melalui media Google Form yang bisa diakses siapa saja, angket dengan pertanyaan tertutup (Pilihan jawaban hanya IYA, TIDAK, dan MUNGKIN) disebarkan selama 5 hari mulai 30 Mei 2023 dan ditutup pada 4 Juni 2023 dengan metode pesan berantai (Broadcasting) media Facebook, dan Whatsapp Group. Dari angket yang disebar didapati suara responden sebagai berikut:
- 27.3% Responden menganggap bahwa konsep marketplace guru akan berpengaruh signifikan pada kesejahteraan dan mutu guru di Indonesia. Ini menunjukan bahwa masyarakat masih menaruh kepercayaan bahwa konsep marketplace akan berhasil diterapkan guna mendongkrak kesejahteraan dan mutu guru, meski nilainya tidak sebesar yan menjawab tidak dan mungkin.
- 31.8% Responden menganggap tidak akan berpengaruh signifikan baik pada mutu maupun kesejahteraan guru. Masyarakat yang menjawab demikian menganggap bahwa konsep marketplace hanya akan membawa kerugian bagi nasib guru, serta tidak akan membuat posisi berkarir sebagai guru diminati.
- 40.9% Menganggap ada kemungkinan, akan membawa dampak pada mutu maupun kesejahteraan guru. Ini menunjukan bahwa masih banyak masyarakat publik yang bertanya-tanya, akankah konsep ini akan berhasil dan bisa membawa kesejahteraan dan mutu guru di Indonesia semakin baik?, atau bahkan semakin buruk?
B. Beban Guru yang Mungkin Terjadi Pasca Marketplace Guru
Terlepas dari berbagai pro dan kontra yang muncul di masyarakat, tetap saja kebijakan marketplace guru harus direnungkan matang-matang oleh para stakeholder pendidikan di tanah air Indonesia. Mengingat nasib guru di Indonesia saat ini saja sudah cukup perlu perhatian lebih, dengan beban kerja yang tidak sedikit. Jejak pendapat ini bisa membuka pola pikir kritis kita terhadap setiap peluang baik dan buruk yang mungkin akan ditimbulkan pasca penerapan konsep marketplace guru.
Nasib pendidik di Indonesia harus serba bisa, terutama beberapa sekolah unggulan menghendaki guru yang bisa berbahasa inggris, belum lagi mengurusi beberapa administrasi sekolah, mempersiapkan event sekolah, memediasi konflik, dan sebagainya. Dengan kerja ekstra, belum lagi bila ia bertugas di tempat yang terpencil, membuat banyak yang tidak mau menjadi guru karena menjadi guru identik dengan pengabdian dan agaknya jauh dari kesejahteraan. Terlebih lagi jika guru honorer, dengan gaji jauh dari kata layak seperti minimal UMR. Kalau PNS sih sudah lebih baik karena adanya beberapa tunjangan jabatan. Namun nampaknya kehadiran Marketplace guru masih akan menyisahkan sejumlah problematika, diantaranya:
- Kemungkinan praktek kecurangan. Jika validator adalah pihak sekolah, maka akan adanya indikasi campur tangan oknum HRD sekolah dalam proses perekrutan, sehingga proses perekrutan tidak fair dan akan banyak ‘jalur orang dalam’. Karena jelas guru yang di ‘Checkout’ oleh sekolah baru dianggap diterima, berstatus PPPK atau ASN, dan bisa mendapatkan NIP (Nomor Induk Pengajar) nantinya.
- Kemungkinan membuat rendah harga diri dan marwah guru, layaknya barang yang diperjualbelikan semata produk marketplace. Guru tidak dipandang sebagai subjek pekerja, namun sebagai barang yang bisa kapan saja di checkout oleh sekolah. Jika dianggap barang, maka ada kemungkinan peran si guru akan dieksploitasi dengan ancaman pemecatan (bahkan ada kemungkinan diberi beban kerja diluar yang seharusnya). Akankah dengan konsep marketplace guru ini, orang yang akan mengabdi menjadi guru harus mengasong-asongkan ijazah ketika lulus pendidikan keguruan? Kita lihat bersama nanti.
- Semakin sulit dan rumit untuk menjadi guru dan mendapatkan NIP. Hal ini akan membuat minat orang menjadi guru menjadi rendah, menempuh pendidikan guru saja sudah setara S1 atau D4 (dahulu cukup D3 sudah bisa mengajar), kini ditambah harus mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru) dengan tambahan 1 tahun, lama studi menjadi guru kini jadi 5 tahun (S1 pendidikan sebenarnya sudah bisa mengajar, namun tanpa PPG statusnya dianggap sebatas honorer), itupun kalau lulus dan langsung diterima bekerja. Jika tidak, sudah tidak sebanding antara pengeluaran selama 5 tahun menempuh pendidikan dengan hasil yang didapatkan. Ditambah diperlakukan layaknya barang pada marketplace, hal ini akan membuat orang berpikir berkali-kali sebelum menjadi guru, dengan segala resikonya.
- Tetap adanya jurang kesejahteraan guru lolos Marketplace dan guru Honorer. Ini tidak bisa dihindari karena mau tidak mau, akan ada disparitas bagi para guru yang tidak di ‘Checkout’ dari marketplace, demikian juga dengan mereka yang tidak bisa masuk dalam marketplace. Dengan dalih ‘Tidak cukup profesional’ sebagai guru, mereka akan kembali masuk kedalam pusaran guru honorer dengan gaji yang pada umumnya berkisar di bawah UMR, bahkan tidak layak.
- Akan terjadi perang harga jasa guru, layaknya barang di marketplace yang saling berperang mutu dan harga, guru pun juga akan dituntut bisa memberikan performa terbaik dalam mengajar sambil memperhatikan gaji yang se-efisiennya bagi sekolah (Baca: Semurah-murahnya hingga batas ketentuan wajar, atau bahkan dibawahnya). Dengan demikian akan ada peluang nasib guru akan meningkat secara daya saing namun semakin rendah dalam kesejahteraan.
Dengan semua peluang positif dan negatif ini, kiranya bisa menjadi masukan agar kelak dalam pelaksanaannya, kebijakan marketplace guru bisa lebih matang, siap, serta bisa mendongkrak kesejahteraan dan mutu guru di tanah air.
BAGI PARA PEMBACA YANG MAU MEMBANTU OPERASIONAL SETANGKAIDUPA.COM BISA MELALUI REK. BANK BRI KCP CIPULIR RADIO DALAM 086801018179534 AN. MAJAPUTERA KARNIAWAN. MOHON MENGIRIMKAN KONFIRMASI DANA KE WHATSAPP NOMOR 089678975279 (MAJA).
Daftar Pustaka:
Sisma, Annisa Fianni. 2023. Menilik 28 Quotes Ki Hajar Dewantara tentang Pendidikan. https://katadata.co.id/agung/berita/6450b2658bed6/menilik-28-quotes-ki-hajar-dewantara-tentang-pendidikan. Diakses 6 Juni 2023.
https://tekno.tempo.co/read/1733912/apa-itu-marketplace-guru-program-usulan-mendikbud-nadiem-makarim. Diakses 6 Juni 2023.
https://news.republika.co.id/berita/rvm6bo487/marketplace-guru-dinilai-tak-menyelesaikan-akar-persoalan. Diakses 6 Juni 2023.
https://docs.google.com/forms/d/1t6cS19xlMe1n2R6auV0J9fOCpRqYwssSlpO-vZ8cCH0/edit#responses. Diakses 4 Juni 2023.
https://www.tribunnews.com/nasional/2023/05/31/marketplace-guru-adalah-sistem-baru-rekrutmen-tenaga-pendidik-2024-ini-penjelasan-menteri-nadiem. Diakses 6 Juni 2023.